Ada Dua Agenda Utama, Gus Hanies Ingatkan Peran Banser Ansor
Para peserta kemah bakti dan apel kabangsaan meneriakkan yel-yel, untuk memompa semangat.
Para peserta kemah bakti dan apel kabangsaan meneriakkan yel-yel, untuk memompa semangat.

Rembang – Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Rembang menggelar Kemah Bakti I memperingati Hari Santri Nasional 2022 dan menyambut Satu Abad NU, di Pantai Indah Layur Desa Gedongmulyo Kecamatan Lasem pada 22 – 23 Oktober 2022.

Kemah Bakti diisi sejumlah kegiatan sosial seperti tanam pohon, donor darah, layanan kesehatan gratis, bazar UMKM dan berbagai lomba.

Wakil Bupati Rembang, M. Hanies Cholil Barro’ (Gus Hanies) saat membuka acara Kemah Bakti mengingatkan dua agenda utama GP Ansor yaitu silaturahmi dan konsolidasi.

“Semoga ini bisa berjalan dengan lancar dan apa yang menjadi tujuan dapat tercapai, ” kata dia.

Gus Hanies yang juga Ketua Dewan Penasehat Ansor Rembang menegaskan Ansor dan Banser memilki peran penting yakni khodamul ummat (melayani masyarakat) dan khodamul ulama (melayani kiai). Maka kader Ansor Banser harus terus mengelorakan sikap tolong menolong antar sesama manusia.

”Tolong menolonglah tanpa memandang latar belakang. Selama itu manusia, sahabat semua wajib menolong, ” tandasnya.

Sementara itu, Ketua PC GP Ansor Kabupaten Rembang, Nadhif Shidqi (Gus Nadhif) mengatakan Kemah Bakti dengan salah satu agendanya Apel Kebangsaan, melibatkan seribuan kader Ansor Banser, baik peserta kemah maupun kader non peserta kemah, serta sejumlah Banom NU dan masyarakat sekitar.

”Untuk Kemah Bakti, setiap PAC mengirimkan 30 orang kader. Sedangkan Apel Kebangsaan kita kerahkan seribu kader terdiri dari peserta Kemah Bakti dan kader di luar peserta, ” terangnya.

Gus Nadhif menegaskan selain menjadi ajang konsolidasi, Kemah Bakti juga dimanfaatkan untuk kegiatan sosial.

”Kita gunakan untuk kegiatan sosial. Kami juga menggelar lomba ketangkasan Banser seperti lomba PBB, senam lalu lintas, baca kitab kuning, lomba cerdas cermat, fotografi dan videografi, ” pungkas Gus Nadhif. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.