

Kragan – Puluhan pemilik traktor dari sejumlah desa di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Minggu siang (11 September 2022) memblokade Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tanjungan, Kecamatan Kragan, pinggir jalur Pantura perbatasan antara dua kecamatan.
Mereka datang dengan membawa sekira 24 unit traktor, kemudian diparkir menutupi jalan masuk SPBU tersebut.
Sugeng, seorang petani pemilik traktor mendesak pembelian solar subsidi dipermudah, hanya dengan membawa surat keterangan dari pihak desa.
Tapi ada informasi yang mensyaratkan pemilik traktor membawa surat keterangan dari Dinas Pertanian Dan Pangan Pemkab Rembang.
“Mohon dipermudah, karena kami ini memang benar-benar pemilik traktor, “ ujarnya saat dialog dengan pengelola SPBU.
Aparat Polsek Kragan juga siaga di lokasi SPBU, guna mengamankan situasi. Kapolsek Kragan, AKP Imam Dian Wijaya menyatakan pemilik traktor berharap pembelian solar subsidi, tidak perlu surat keterangan dari Dinas Pertanian Dan Pangan.
Mereka beralasan hanya butuh sekira 30 Liter solar, tapi harus mengurus surat rekomendasi ke Rembang yang jaraknya cukup jauh.
“Petani merasa keberatan. Dialog antara pemilik traktor dan pengelola SPBU, sempat agak alot tadi, “ ujarnya.
Setelah musyawarah, akhirnya disepakati untuk sementara pemilik traktor boleh membeli solar dengan surat keterangan dari pemerintah desa dan foto copy KTP.
Penjelasan itu membuat pemilik traktor mau membuka blokade, kemudian pulang ke desa masing-masing.
“Yang tahu petani betul atau tidak, punya traktor atau tidak adalah pak Kepala Desa. Tadi penutupan SPBU hanya sebentar, kita dapat informasi, langsung turun. Setelah sepakat, pemilik traktor bubar untuk mencari surat rekomendasi dari Kepala Desa masing-masing, “ imbuhnya.
Sementara itu Ahmad mewakili SPBU Tanjungan Kragan menyampaikan pada masa transisi ini, pemilik traktor bisa membeli solar subsidi dengan membawa surat rekomendasi dari desa dan foto copy KTP. Data itu untuk dimasukkan ke dalam aplikasi yang ditentukan oleh Pertamina.
“Jadi pembeli nggak perlu bawa traktor ke sini. Bawa jirigen nggak apa-apa, asalkan sudah bawa surat rekomendasi dari desa dan foto copy KTP. Soalnya di aplikasi, perlu memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), “ terangnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian Dan Pangan Kabupaten Rembang, Agus Iwan Haswanto menyatakan pihaknya terbuka melayani pengurusan surat rekomendasi.
Masa surat rekomendasi pembelian solar berlaku selama 1 bulan, setelah itu diperpanjang lagi.
“Petani membawa foto copy KTP, surat keterangan dari desa dan spesifikasi traktor, untuk menentukan besar kecilnya alokasi solar. Lokasi SPBU yang ditunjuk di mana, juga ikut dicantumkan, “ beber Agus. (Musyafa Musa).