Rembang – Rencana pembangunan jalan lingkar Rembang, menghadapi kendala aturan baru, yang berdampak pada membengkaknya anggaran pembebasan lahan.
Jika semula, lebar jalan lingkar minimal 20 Meter, sekarang muncul regulasi baru, lebarnya minimal harus 40 Meter.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz, hari Senin (11 Juli 2022) menjelaskan pihaknya masih berhitung dengan waktu dan kondisi keuangan.
Dengan rencana lebar 20 Meter dan panjang 25 kilo meter, perhitungan awal menghabiskan biaya pembebasan lahan sekira Rp 100 Miliar. Begitu tambah menjadi 40 Meter, maka kebutuhan anggaran akan langsung melonjak.
“Itu pun kalau harga tanahnya sesuai dengan prediksi, tapi kalau tidak sesuai prediksi dari rencana awal, akhirnya butuh budget cukup banyak, “ terangnya.
Bupati menambahkan dana Rp 100 Miliar saja, Pemkab Rembang berhutang melalui Bank Jateng dan angsurannya harus mulai dibayar pada tahun 2023.
Apalagi jika anggaran meningkat sampai Rp 200 Miliar, menurutnya menjadi kendala. Apakah proses ini nantinya akan berjalan atau tidak, Bupati belum bisa memastikan.
“Yang kita rencanakan 100 Miliar itu kita hutang. Kelihatannya kita agak kesulitan mengatur, disamping memang ada aturan baru lebar minimal 40 Meter, “ imbuh Hafidz.
Pemkab Rembang pada awalnya menyusun jadwal pembebasan lahan pada tahun 2022 ini, kemudian tahun 2023 pembangunan fisik jalan lingkar dan ditargetkan selesai tahun 2024.
Jalan lingkar Rembang, rencananya akan melintasi 19 desa di Kecamatan Kaliori, Rembang dan Kecamatan Lasem. Titik awal dari Desa Banyudono Kecamatan Kaliori dan selesai di Desa Tasiksono Kecamatan Lasem, tembus ke jalur Pantura. (Musyafa Musa).