Aksinya Meresahkan!!! Dua Tersangka Kabur Ke Papua Dan Semarang
Tersangka pelaku diamankan, beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.
Tersangka pelaku diamankan, beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

Sarang – Tersangka pelaku pencuri sepeda motor yang kabur ke Semarang, ditangkap aparat Polres Rembang. Sedangkan 1 rekan lainnya melarikan diri ke Papua, hingga saat ini masih buron.

Tersangka yang dibekuk di Semarang berinisial ML, sementara yang kabur ke Papua berinisial P, masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO). Keduanya warga Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang.

Tersangka pelaku, ML menuturkan motor curian dijual antara harga Rp 800 Ribu sampai dengan Rp 1,5 Juta. Ia beralasan terdesak kebutuhan, sehingga nekat mencuri.

“Uangnya buat makan pak. Kalau sehari-hari saya bekerja sebagai nelayan, “ kata ML.

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Herri Dwi Utomo menjelaskan tersangka yang diamankan berstatus residivis, sehingga kerap berpindah-pindah.

Aksinya terendus, seusai tersangka melakukan pencurian motor di Desa Sendangmulyo Kecamatan Sarang.

“Yang kabur ke Papua dan belum tertangkap, tetap akan kami lakukan pantauan. Sebisa mungkin dilakukan penangkapan juga, “ ungkapnya.

Herri memperinci tersangka ML awalnya berjalan kaki mencari sasaran motor yang bisa digasak. Tibalah ia di depan teras rumah warga Desa Sendangmulyo Kecamatan Sarang sekira pukul 02.00 dini hari, bulan April 2022 lalu. Ia mendapati 2 unit sepeda motor Yamaha Mio dan Honda Beat.

Tersangka lebih dulu mengambil Yamaha Mio, setelah itu dibawa ke tersangka P. Selanjutnya, ML dan P bersama-sama kembali lagi ke TKP, untuk mencuri motor Honda Beat.

Dalam proses pengembangan kasus, tersangka mengakui sudah mencuri sepeda motor di 10 TKP.

Dari rangkaian kasus tersebut, pihak Polres Rembang untuk sementara mengamankan barang bukti 6 unit sepeda motor. Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, disarankan datang mengecek ke Mapolres, dengan membawa BPKB dan STNK.

“Nanti akan kami serahkan gratis. Untuk tersangka kita jerat pasal pencurian dengan pemberatan (Curat), ancaman hukumannya 7 tahun penjara, “ terangnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai aksi Curanmor. Salah satunya, memarkir kendaraan di tempat yang lebih aman atau memasang kunci tambahan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan