

Rembang – Tersangka pembobolan rumah di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah ternyata juga melakukan tindak kejahatan di sejumlah daerah. Bahkan menggondol 100 buku nikah di sebuah Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Wonosobo.
Tersangka berinisial ZA (35 tahun), warga Desa Karangasem Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang. Ia digrebek di kamar kostnya di Tembalang, Kota Semarang.
Pada hari Kamis (09 Juni 2022), Satreskrim Polres Rembang menunjukkan tersangka beserta barang bukti, dalam giat release kasus.
Wakil Kepala Polres Rembang, Kompol Teguh Budi Prasetiyo menjelaskan tersangka selama bulan suci Ramadhan lalu sangat meresahkan masyarakat, karena di wilayahnya saja membobol 5 rumah.
Masing-masing di Desa Gegersimo Kecamatan Pamotan, Desa Karanglincak Kecamatan Kragan, Desa Sluke Kecamatan Sluke, Desa Narukan Kecamatan Kragan dan Desa Tireman Rembang.
Modusnya, tersangka keliling naik sepeda motor, memanfaatkan kelengahan penghuni rumah saat sholat tarawih dan pergi mudik.
Ketika membobol rumah, tersangka ZA beraksi seorang diri. Rata-rata dengan cara mencongkel jendela.
“Ketika tersangka tahu rumah itu kosong ditinggal penghuninya, kemudian masuk mencuri barang-barang berharga, “ kata Wakapolres.
Sedangkan di luar Kabupaten Rembang, tersangka beraksi di Wonosobo, Kendal, Jepara, Pati dan Tuban. Di Wonosobo, ZA membobol kantor KUA dan membawa kabur 100 buah buku nikah yang masih baru.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo memperinci barang bukti yang diamankan sangat banyak. Mulai dari HP, laptop, perhiasan emas, uang tunai, buku nikah, kemudian sarana sepeda motor, serta kayu maupun besi untuk mencongkel jendela.
Sebagian barang-barang curian sudah dijual kepada orang lain, tapi berhasil diamankan aparat kepolisian.
“Yang TKP Kendal, Jepara, masing-masing ada 2 laptop. Tersangka sudah 2 bulan kita selidiki, ia juga residivis, makanya pindah-pindah. Akhirnya kita tangkap di Tembalang, Semarang, “ kata AKP Heri.
Sementara itu, tersangka pelaku ZA, warga Desa Karangasem Kecamatan Sedan – Rembang berdalih terdesak kebutuhan, sehingga berbuat nekat. Soal buku nikah yang dicuri, karena tidak ada barang berharga lain di dalam kantor KUA. Buku nikah tersebut belum sempat dijual.
“Buku nikah saya simpan di rumah, “ ujarnya.
Namun khusus buku nikah, polisi menduga kemungkinan akan dijual kepada pihak lain. Di sekitar tempat tinggal tersangka, sempat pernah ada aksi penjualan buku nikah. Sindikat penyalahgunaan buku nikah dikabarkan mau membeli seharga Rp 300 Ribu per pasang. (Musyafa Musa).