

Rembang – Terbongkarnya kasus Narkoba jenis ganja seberat hampir 2 kilo gram, menjadi temuan terbesar Polres Rembang selama ini.
Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang juga terus mengorek keterangan dari 2 orang tersangka pelaku yang ditangkap, masing-masing berinisial SY (37 tahun) warga Desa Banyudono Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang dan IH alias Nobita (33 tahun) warga Kelurahan Wonorejo Kota Surabaya, Jawa Timur.
SY berperan akan menerima kiriman barang, yang ternyata berasal dari seseorang di Medan, Sumatera Utara. Sedangkan IH sebagai operator pengendali barang.
Saat release kasus di Mapolres Rembang, Kamis (19 Mei 2022), tersangka SY mengaku sempat menolak untuk menerima barang haram itu. Diduga kuat yang bersangkutan merasa sudah diincar aparat kepolisian.
“Saya cuma dimintai alamat sama IH. Kenal dengan IH sudah lama, tapi teman biasa saja. Barang sudah saya cancel, tapi nggak tahunya sudah dikirim, “ kata SY.
Tersangka IH, mengatakan sudah dua kali memperoleh informasi pengiriman barang. Yang pertama, berupa kaos dan kedua berisi ganja.
Barang dikirim ke Rembang dulu, hanya untuk transit sementara, kemudian Narkoba akan dikirim lagi kepada seseorang di Sidoarjo, Jawa Timur.
Saat dirinya mengambil paketan ke sebuah ekspedisi di Rembang, IH ditangkap polisi.
“Infonya dari bang Deni, orang Bogor. Barang ini mau dikirim lagi ke bang Agus di Sidoarjo. Saya baru pertama ketemu bang Agus, belum kenal lama, “ paparnya.
Dalam release kasus yang dipimpin Wakapolres Rembang, Kompol Tegoeh Boedi Prastiyo terungkap bahwa terbongkarnya kasus ini, berkat informasi dari ekspedisi pengiriman barang yang merasa curiga terhadap isi sebuah kardus.
Didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Rembang, AKP Guno Tri Handoyo memaparkan bahwa Narkoba dikirim melalui bandara Kualanamu Medan.
Begitu terendus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), BNN kemudian berkoordinasi dengan Polres Rembang. Anggotanya langsung menyelidiki keberadaan alamat tujuan di Desa Banyudono Kecamatan Kaliori.
Tersangka SY ditangkap lebih dulu di rumahnya Desa Banyudono, setelah itu giliran tersangka IH dibekuk di lokasi ekspedisi pengiriman barang.
“Yang IH ini ditangkap ketika mau ambil barang di tempat paketan Ninja Ekspres, “ terangnya.
Sementara itu, Kanit II Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang, Ipda Tri Ariyadi menegaskan sebelum pengiriman ganja, antara kedua tersangka sudah saling komunikasi. Kalau muncul pengakuan tersangka tidak tahu barang apa yang dikirim, menurutnya tidak benar.
“Sebagai catatan, tersangka 1 dan tersangka 2 ini sudah saling komunikasi, sebelum barang dikirim. Jadi mereka sudah tahu, “ beber Ipda Tri.
Menurut catatan kriminalitas, tersangka SY sebelumnya pernah ditahan atas kasus pencurian di wilayah Kabupaten Pati, sedangkan IH juga residivis kasus Narkoba, bahkan sempat divonis 10 tahun penjara di Surabaya. (Musyafa Musa).