Upload Foto Selfie Di Pantai, Polres Rembang Ingatkan Tata Cara Membuat SKCK Online
Pejabat Sementara Kaur Yanmin Satuan Intelkam Polres Rembang, Aiptu Arif Setio Wibowo menjelaskan prosedur pelayanan SKCK. Petugas pelayanan SKCK Polres Rembang melayani pemohon.
Pejabat Sementara Kaur Yanmin Satuan Intelkam Polres Rembang, Aiptu Arif Setio Wibowo menjelaskan prosedur pelayanan SKCK. (Foto atas) Petugas pelayanan SKCK Polres Rembang melayani pemohon.

Rembang – Masih sering masyarakat salah paham terkait jam operasional pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Banyak yang mengira tutup jam tiga sore, padahal tutupnya jam dua siang.

Saat Forum Konsultasi Publik di Mapolres Rembang, hari Selasa (28 Juli 2026), Pejabat Sementara Kaur Yanmin Satuan Intelkam Polres Rembang, Aiptu Arif Setio Wibowo menuturkan pernah ada pemohon SKCK komplain di media sosial (Medsos), karena mengira layanan SKCK buka sampai pukul tiga sore.

Setelah pihaknya menjelaskan duduk perkara jam operasional, yang bersangkutan akhirnya mau memahami, sekaligus menghapus komplain di Medsos.

“Ini bisa menjadi perhatian masyarakat, bahwa kita tutupnya jam 2 siang, bukan jam 3 sore. Kita pernah dikomplain soalnya. Kalau jam dua kurang lima menit kita kok tutup dan nggak melayani, monggo dikomplain,” ungkapnya.

Aiptu Arif menambahkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Rembang, tidak melayani pembuatan SKCK dan hanya difokuskan di Polres Rembang.

Alasannya, di dalam aplikasi online, untuk pencetakan SKCK, tidak ada pilihan di Mal Pelayanan Publik.

Yang ada hanya di Polres Rembang. Daripada nanti menimbulkan kebingungan masyarakat, pihaknya memfokuskan layanan di gedung baru bagian belakang Polres Rembang.

“Takutnya masyarakat bingung, saat cetak SKCK di form adanya Polres Rembang. Nggak ada di MPP,” beber Arif.

Menurutnya, jumlah pemohon SKCK rata-rata 50-100 orang per hari. Namun ketika ada pabrik membuka lowongan, jumlah pemohon bisa melambung hingga 300 orang per hari.

Khusus biaya pembuatan SKCK Rp 30.000, dibayarkan secara online.

“Semua online sekarang, jadi nggak ada pembayaran tunai. Kami ada 4 personil Polri dan 1 PNS di pelayanan SKCK,” tandasnya.

Termasuk pembuatan SKCK, pemohon juga bisa mengurus secara online, melalui  aplikasi Super App Presisi Polri.

Syarat-syaratnya menyiapkan KTP asli, file/foto KK, file/foto Akte Kelahiran atau ijazah, file/foto baju berkerah background merah, file atau foto pasport untuk keperluan keluar negeri.

Ia menyoroti pass foto pemohon, berulang kali ditemukan foto selfie, bahkan ada foto di pantai yang diupload.

“Sekali lagi, backgroundnya merah ya, jangan yang lain. Pengurusan online lebih mudah. Anda misalnya dari Rembang perjalanan ke Semarang, mau cetak SKCK di Semarang bisa. Cetak di manapun bisa,” pungkas Aiptu Arif. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.