DPO 2 Tahun Kabur Ke Kalimantan, Tersangka Pemerkosaan Dibekuk Saat Pulang Kampung
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Herri Dwi Utomo, hari Jum’at (29/04) menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Herri Dwi Utomo, hari Jum’at (29/04) menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan.

Rembang – Seorang tersangka pelaku pemerkosaan menyatakan siap bertanggung jawab, apabila suatu saat nanti bebas. Jika korban mau, ia siap menikahi.

Tersangka berinisial YD (21 tahun) warga Desa Karangasem Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang, menyampaikan niatnya tersebut, saat release kasus di Mapolres Rembang, hari Jum’at (29 April 2022).

“Kalau bisa dinikahi ya nikah, kalau nggak bisa ya ndak apa-apa, “ tuturnya lirih.

Kejadian itu bermula ketika tersangka kenal dengan korban melalui Instagram. Korban sebut saja Bunga, sekarang berusia 18 tahun. Namun saat pemerkosaan terjadi tahun 2020 lalu, Bunga masih usia 16 tahun atau di bawah umur.

Dari Instagram, kemudian berlanjut komunikasi lewat WhatsApp. Baru kenal sekira seminggu, akhirnya mereka jumpa darat, dengan jalan-jalan di dalam Kota Rembang.

Tersangka nekat melakukan pemerkosaan di sebuah kamar, tempat cucian sepeda motor Kelurahan Leteh, Rembang, sekira pukul dua siang.

“Dia sebenarnya sudah punya pacar, tapi saya dianggap pacarnya juga, “ imbuhnya.

Setelah melakukan tindakan tak senonoh, tersangka kabur ke Kalimantan, bekerja di perkebunan kelapa sawit. Dua tahun berlalu, tersangka dikabarkan pulang kampung. Polisi yang menerima laporan, akhirnya membekuk tersangka.

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Herri Dwi Utomo menyatakan dari hasil pemeriksaan, korban kala itu sudah berusaha berontak dan melawan, namun tersangka mengancam, hingga berujung pemerkosaan.

“Kami sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 2 tahun lalu. Tersangka pulang, lalu kita tangkap, tepatnya tanggal 18 April 2022, “ terang Kasat Reskrim.

Tersangka YD kini harus berlebaran di dalam tahanan Mapolres Rembang. Ia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan