Kaliori – Berkat informasi dari sebuah ekspedisi pengiriman yang merasa curiga terhadap paket barang, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Barang bukti ganja dua paket seberat 2,028 kilo gram dan 1 buah HP diamankan, serta 2 orang tersangka pelaku dibekuk.
Kasat Reserse Narkoba Polres Rembang, AKP Guno Tri Handoyo menjelaskan tersangka masing-masing berinisial IHG (34 tahun) warga Desa Wonorejo Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya Jawa Timur dan SY (37 tahun) warga Desa Banyudono Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang.
IHG diduga berperan sebagai pemesan (operator), sedangkan SY rencananya setelah menerima barang haram itu, akan dikirim lagi ke Surabaya. Mata rantai semacam ini, agar polisi sulit mengendus.
Menurut Guno, saat penggrebekan di rumah Desa Banyudono, tersangka SY sempat akan kabur. Namun akhirnya masih bisa diamankan oleh anggotanya. Setelah kedua tersangka ditangkap, pihak Polres mendalami kasus tersebut.
“Pengakuan tersangka hanya barang titipan, untuk dikirim ke Surabaya. Tapi adakah kemungkinan tersangka lain, masih kita kembangkan, “ terangnya, Kamis (21 April 2022).
AKP Guno Tri Handoyo menambahkan berdasarkan pemeriksaan tes urine, hasilnya dua tersangka positif menggunakan narkotika.
“Positif mas, “ imbuh AKP Guno.
Tersangka yang sama-sama lulusan SD ini, sudah ditahan di sel Mapolres Rembang, guna penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama hingga 20 tahun penjara. (Musyafa Musa).