Lasem – Diajak pesta minuman keras, seorang remaja wanita di bawah umur disetubuhi. Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan, turut tanah Desa Dorokandang Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang.
Dalam release kasus hari Jum’at (29 April 2022), aparat Polres Rembang menunjukkan tersangka pelaku berinisial MS (21 tahun), warga Desa Dorokandang, Lasem.
MS mengaku menawarkan minuman keras kepada korban, sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya-15 tahun). Setelah minum beberapa kali, muncullah niat jahatnya untuk menyetubuhi Mawar.
“Awalnya nggak mau pas tak kasih minum. Tapi setelah itu, ia ambil sendiri. Namanya laki-laki lihat perempuan di kamar, muncul nafsu ndan, “ ujar tersangka yang bekerja serabutan ini.
Semula di rumah kontrakan itu berlangsung pesta Miras, antara tersangka bersama 7 orang rekannya. Setelah teman-temannya pergi meninggalkan lokasi, barulah tersangka berhubungan badan dengan korban, hari Minggu (24/04) sekira pukul 22.00 Wib.
Korban berada di rumah kontrakan itu, awalnya untuk keperluan mengembalikan topi.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Herri Dwi Utomo menjelaskan antara tersangka dengan korban, sudah saling mengenal. Diduga pengaruh Miras, membuat keduanya mabuk kepayang.
Karena korban di bawah umur, tersangka harus berurusan dengan proses hukum.
“Minumnya bir dan anggur merah. Setelah kejadian tersebut, pihak keluarga korban tidak terima dan melapor ke polisi, “ beber Kasat Reskrim.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dalam korban dan hasil visum.
Tersangka kini sudah dijebloskan ke dalam tahanan Polres Rembang, sekaligus harus siap-siap menerima ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Musyafa Musa).