Kaliori – Kasus pembacokan yang menimpa seorang warga Desa Dresi Kulon Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, diungkap aparat Polres Rembang.
Korban SW (26 tahun) warga Desa Dresi Kulon yang menderita luka sabetan sajam di bagian punggung, sejatinya korban salah sasaran yang tidak tahu menahu duduk persoalan.
Dalam kasus ini polisi membekuk 2 orang tersangka, masing-masing Ahmad Iqbal Hafidi (19 tahun) dan Faturrohman (22 tahun), warga Desa Dresi Wetan Kecamatan Kaliori. Antara tersangka dengan korban, merupakan tetangga desa.
Cerita bermula pada hari Raya Idul Fitri, Senin (02 Mei 2022) mendekati tengah malam, ketika tersangka seusai pesta minuman keras di gudang mebel Desa Maguan Kecamatan Kaliori, menerima kabar bahwa ada warga Desa Dresi Wetan dikeroyok warga Desa Dresi Kulon.
Terpancing emosi, kedua tersangka kemudian membawa celurit, berniat ingin membalas dendam, ngluruk ke Desa Dresi Kulon.
Tersangka mencari target sasaran. Sesampainya di depan tempat potong rambut “The Rezy Haircut” Desa Dresi Kulon, tersangka melihat sekelompok pemuda sedang asyik bermain HP. Tersangka membacokkan celurit ke gerombolan pemuda tersebut, hingga mengenai salah satu korban, SW.
Usai beraksi, dua tersangka sempat bersembunyi di gudang mebel Desa Maguan. Namun anggota Resmob Polres Rembang, berhasil membekuk kedua tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat release kasus di Mapolres Rembang, hari Senin (09 Mei 2022), tersangka menyadari bahwa korban yang dibacok, hanya sebatas untuk sasaran balas dendam.
“Ya ndak tahu, dia salah atau nggak, “ kata tersangka.
Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan menyatakan tersangka dijerat pasal berlapis, mulai Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun dan juga pasal pengeroyokan menggunakan senjata tajam hingga korban terluka, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Motifnya tersangka tahu temennya dikeroyok, kemudian ingin balas dendam. Korban dirawat di RSUD Rembang, lukanya di punggung, “ beber Kapolres.
Dandy menambahkan pihaknya mengamankan barang bukti 2 buah celurit. Celurit dibeli dari Madura, Jawa Timur. Namun tersangka berdalih, selama ini hanya dipakai untuk hiasan di rumah. (Musyafa Musa).