Seorang Anak Meninggal Dunia, Tercebur Ke Laut
Pihak kepolisian berada di rumah korban, Sabtu petang (26/03).
Aparat Polsek Rembang Kota berada di rumah korban, Sabtu petang (26/03).

Rembang – Seorang anak perempuan meninggal dunia tercebur ke laut, pinggir pesisir pantai utara Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Sabtu (26/03) sekira pukul 15.30 Wib.

Korban baru berusia 3 tahun (identitas tak disebutkan, karena masih di bawah umur-Red).

Kapolsek Rembang Kota, AKP Sunarto menjelaskan setelah menerima informasi, pihaknya menuju lokasi kejadian.

Dari hasil olah TKP, kala itu ibu korban sedang memandikan orang tuanya yang sakit, sedangkan korban bermain dengan saudara sepupunya yang sama-sama berusia 3 tahun di luar rumah.

Kebetulan posisi belakang rumah korban agak curam, berhimpitan dengan Laut Jawa.

Selesai aktivitas memandikan orang tua, sang ibu mencari anaknya. Ketika saudara sepupu yang diajak bermain ditanya, menjawab tidak tahu, sambil menunjuk ke arah laut.

Spontan sang ibu berlari menuju ke pinggir pantai. Begitu mengecek, memergoki anaknya sudah dalam kondisi terapung.

Korban dievakuasi, kemudian langsung dibawa menuju RSUD dr. R. Soetrasno Rembang, dalam kondisi tidak sadarkan diri.

“Saat dibawa ke rumah sakit, kondisi korban lemas, keluar cairan dari mulut, wajah pucat dan tidak sadar, “ terangnya.

Hasil pemeriksaan dokter, anak tersebut dinyatakan sudah meninggal dunia. Karena tidak ada tanda-tanda kekerasan dan pihak keluarga sudah menerimakan kejadian itu sebagai musibah, jenazah korban tidak diautopsi.

“Dikarenakan sebab kematiannya sudah jelas, terjatuh ke laut, “ imbuh Kapolsek.

Jenazah korban selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga, untuk dimakamkan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.