Rembang – Pengantin baru di Kabupaten Rembang kini bisa langsung mendapatkan KTP dan KK baru, setelah akad nikah. Hal itu sesuai dengan perubahan status, dari belum menikah menjadi sudah menikah.
Pasalnya, Kementerian Agama Kabupaten Rembang, pada hari Selasa (22 Februari 2022) meluncurkan program “Mantan Terindah”, kepanjangan dari Mencatatkan Nikah Terintegrasi Dan Mudah. Program tersebut bekerja sama dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) setempat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, M. Fatah menjelaskan calon pengantin bisa mendaftar nikah seperti biasa ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Pihaknya kemudian mengirimkan data-data pendukung calon pengantin ke Dindukcapil melalui layanan google drive.
Setelah itu, petugas Dindukcapil melakukan validasi/pemeriksaan data, 3 hari sebelum pelaksanaan akad nikah. Targetnya, H-2 sebelum akad nikah, KTP dan KK baru calon pengantin sudah jadi.
Begitu akad nikah usai, petugas penghulu bisa langsung menyerahkan KTP dan KK baru tersebut, sehingga pengantin tidak perlu susah-susah mengurus perubahan status.
“Jadi sesaat setelah akad nikah, kita serahkan buku nikah, KTP dan KK pengantin. Jadi lebih mudah dan praktis, “ ungkap Fatah.
Kepala Dindukcapil Kabupaten Rembang, Suparmin menilai program ini tak hanya menguntungkan Kemenag dan masyarakat, tetapi juga bermanfaat bagi Dindukcapil sendiri.
“Tentu akan mempermudah pendataan kami, utamanya untuk warga yang baru saja menikah. Karena pernah ada warga hendak mengajukan cerai ingin dibuatkan KTP dengan status duda. Padahal KTP nya saat itu masih berstatus belum menikah, ” kata Suparmin.
Suparmin memastikan pihaknya akan menyiapkan sarana pendukung, agar program ini berjalan lancar.
“Permohonannya nanti via online. Kalau manual nanti takut terselip. Pemohon menyerahkan foto KK dan KTP yang lama, serta berita acara nikah. Setelah kami verifikasi, kami akan segera mencetak KTP dan KK baru dan bisa diserahkan pada hari H pernikahan, ” terangnya. (Musyafa Musa).