Permintaan Meningkat, Stok Darah di PMI Kabupaten Rembang Minim
Kegiatan donor darah di Kodim 0720 Rembang (Dok. PMI)
Kegiatan donor darah di Kodim 0720 Rembang (Dok. PMI)

Rembang – Stok darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Rembang pada awal tahun 2022 ini menipis. Hal itu disebabkan meningkatnya permintaan darah sejak akhir tahun 2021 lalu.

Ervin Nurcahyanti, selaku Pencari Pelestari Donor Darah Sukarela (P2D2S) PMI Kab. Rembang menjelaskan stok darah per hari Rabu (05 Januari 2021), untuk golongan darah A sebanyak 33 kantong, golongan darah B 49 kantong, golongan darah AB 18 kantong dan golongan darah O 11 kantong.

“Permintaan dari rumah sakit sedang banyak – banyaknya. Untuk stok darah O yang paling tidak aman saat ini,” ujarnya.

Menurutnya permintaan darah mulai meningkat sejak bulan November tahun 2021. Rata – rata pengeluaran perbulan mencapai 600 – 700 kantong. Namun khusus bulan Desember 2021 terjadi lonjakan permintaan mencapai 1000 kantong dalam sebulan.

“Permintaan meningkat itu mulai November tahun lalu. Mungkin bersamaan musim penghujan banyak yang butuh trombosit. Desember saja pengeluaran sampai 1000 kantong,” imbuh Ervin.

Ervin menambahkan untuk mencari target pendonor sukarela selama ini PMI Kab. Rembang selalu jemput bola ke lapangan. Namun sejak pandemi covid – 19 memang intensitasnya berkurang.

“Kita rutin terjun ke lapangan untuk cari pendorong. Tapi sejak pandemi memang pendapatan darah menurun. Apalagi target sasaran ke sekolah juga nggak bisa kita datangi karenan adanya pembelajaran online,” pungkasnya.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan donor darah, bisa datang langsung ke kantor PMI Kab. Rembang yang beralamat di Jl. Panglima Sudirman No 99, tepatnya pinggir jalur pantura timur Pengadilan Negeri Rembang. Atau bisa juga melakukan donor darah ketika menemui petugas PMI sedang bertugas dilapangan. (Wahyu Adhi)

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.