Pemkab Rembang Penuh Hati-Hati, Bupati Ingatkan Sebuah Kasus
Jalan Kajar, Kecamatan Gunem. (Insert) Bupati Rembang, Abdul Hafidz.
Jalan Kajar, Kecamatan Gunem. (Insert) Bupati Rembang, Abdul Hafidz.

Rembang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang tak ingin mengalami jeratan hukum untuk kedua kali, ketika memperbaiki akses jalan yang masuk wilayah Perhutani.

Pemkab harus memastikan jalan yang ditata, benar-benar mendapatkan izin dari otoritas terkait, yakni Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.

Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengingatkan pernah ada kasus pejabat Dinas Pekerjaan Umum (DPU) di wilayahnya yang masuk penjara, karena memperbaiki jalan Perhutani tanpa izin.

“Hanya karena lahan tidak diizinkan Perhutani, kok dibangun. Alasannya itu saja, sehingga kami ketika membangun di area Perhutani, pastikan betul-betul dapat izin, “ ujarnya.

Bupati membenarkan akses jalan milik Perhutani di Kabupaten Rembang sangat luas, sehingga pengajuan izin dilakukan secara bertahap. Yang terbaru adalah jalan antara Desa Kajar sampai Desa Pasucen Kecamatan Gunem sepanjang 3,6 kilo meter. Kondisinya rusak parah, sehingga aktivitas masyarakat setempat memprihatinkan.

“Sedih melihat rakyat saya di Kajar aktivitasnya memprihatinkan, apalagi anak-anak sekolah, “ tutur Bupati.

Perizinan ke kementerian untuk jalan Kajar – Pasucen masih proses. Termasuk kewajiban Pemkab Rembang mengirimkan anggaran untuk keperluan verifikasi sebesar Rp 28 Juta, sudah dikirim. Jika izin turun pada tahun 2022 ini, maka Pemkab Rembang siap mengaspal hotmix jalur tersebut dengan anggaran Rp 3,6 Miliar.

“Sumber dananya dari dana alokasi khusus (DAK). Semoga Januari atau Februari nanti diizinkan. Jadi ada historisnya, kenapa jalan tersebut tidak kunjung diperbaiki, “ terangnya.

Selain itu, ada pula akses jalan antara Karas Kecamatan Sedan hingga Desa Rendeng Kecamatan Sale sejauh 4 kilo meter, yang menurutnya menjadi prioritas berikutnya untuk diajukan izin ke kementerian.

Ia berharap kelak warga sejumlah desa di Kecamatan Sale, seperti Rendeng, Ukir, Pakis dan sekitarnya akan lebih dekat jarak tempuhnya menuju pusat Kecamatan Sale, jika jalan Perhutani tersebut menjadi jalan tembus yang bisa diaspal.

“Arep moro Sale harus muter dulu lewat Pamotan, ngeri juga. Kalau dipangkas dengan jalan Perhutani itu akan lebih dekat. Ini sudah saya perintahkan pak Sekda, tahun ini diajukan, “ imbuhnya.

Sedangkan untuk jalan Dusun Pakel Desa Tahunan, Kecamatan Sale yang juga berstatus jalan Perhutani dan mengalami kerusakan berat, dijanjikan menyusul pada tahap berikutnya.

“Mohon dimaklumi, karena prosesnya memang butuh waktu, “ pungkas Bupati. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan