Tahun 2022 Pemkab Rembang Moratorium THL, Bupati Ungkap Alasannya
Kantor Bupati Rembang.
Kantor Bupati Rembang.

Rembang – Bupati Rembang, Abdul Hafidz memastikan akan melakukan moratorium (pemberhentian sementara) penerimaan tenaga harian lepas (THL) di jajaran Pemerintah Kabupaten Rembang mulai tahun 2022 ini. Selain karena regulasi aturannya belum siap, hal itu juga disebabkan jumlah THL semakin bertambah.

Bupati Rembang, Abdul Hafidz menjelaskan moratorium THL sudah ia sampaikan kepada seluruh jajaran birokrasi, agar tahun 2022 jangan menerima THL lagi, sampai menunggu sistemnya siap. Hal itu juga berlaku bagi THL yang bersumber dari aspirasi anggota DPRD.

“2022 kita stop dulu penerimaan THL, meskipun dari aspirasi DPRD. Saya sudah menyampaikan kepada pak Sekda, para Asisten maupun kepala dinas,” tandasnya.

Hafidz membeberkan jumlah THL di wilayahnya, termasuk di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sekira 1.600 an orang. Ia mengklaim mereka memang dibutuhkan, lantaran jumlah pegawai negeri masih kurang. Bahkan sering dijumpai ada kepala seksi (Kasi), tidak mempunyai staf.

“Jadi kalau kemarin ada berita pemerintah mengangkat THL ilegal 3 ribu sekian, kuwi ora bener, “ imbuh Bupati.

Jika dibandingkan dengan daerah lain, Kabupaten Rembang relatif lebih rendah jumlah THL nya. Ia membandingkan saat ada kunjungan kerja ke Makassar, Sulawesi Selatan, jumlah THL di sana mencapai 8 ribuan orang.

“Berarti yen ngono daerahku ora patek nemen. Tapi berapapun yang penting ada dasar yang pasti untuk mengatur THL, “ terangnya.

Bupati menimpali tenaga harian lepas (THL) umumnya menempel di sebuah kegiatan. Begitu kegiatan selesai, maka masa kerja THL ikut selesai. Namun pada kenyataannya mereka terus berlanjut.

“Ketika di perencanaan ada kegiatan yang sama, sehingga THL diperlukan pada tahun berikutnya. Bukan kok THL nggak dibutuhkan, bukan, “ kata Bupati.

Beberapa waktu lalu, Wakil Bupati Rembang, Mukhamad Hanies Cholil Barro’ bersama rombongan melakukan kunjungan kerja ke Solo – Jogja, salah satunya untuk mengetahui sistem pengaturan THL.

“Ini sudah kita peroleh sistem THL, bagaimana cara perekrutan, bagaimana pengelolaannya dan bagaimana pemberhentiannya, “ terangnya.

Pada tahun 2022 ini bahan kajian tersebut akan dirumuskan, menjadi Peraturan Bupati (Perbup), guna menaungi keberadaan THL. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan