
Pamotan – Petugas Perhutani KPH Mantingan menyergap 2 orang pengendara sepeda motor yang mencuri kayu. Merasa akan ditangkap, kedua pelaku langsung meloncat ke bantaran sungai di tengah kegelapan malam.
Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Demaan, Rusmanto menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jum’at (03/09) sekira pukul 23.00 Wib.
Ketika petugas menggelar patroli rutin memergoki 2 pengendara sepeda motor mengangkut 4 batang kayu jati di wilayah Candisari, Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan. Saat akan didekati, pelaku kabur dan meninggalkan motor maupun kayu jati curian.
“Saat itu yang patroli Ka RPH Pamotan bersama 2 Polter. Jarak 700 an Meter mengetahui ada motor membawa kayu. Namun ketika didekati, pelaku melarikan diri. Suasana gelap, jadi nggak dikejar lagi, “ ujarnya.
Setelah berhasil mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor, 4 batang kayu jati, gergaji dan kampak pemotong kayu, petugas Perhutani dari RPH Pamotan meminta bantuan Polmob KPH Mantingan, untuk melakukan pengamanan. Barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Rembang, guna penyidikan lebih lanjut.
“Kami juga langsung melapor kepada bapak Wakil Administratur KPH Mantingan, “ tandasnya.
Rusmanto menambahkan berdasarkan hasil penelusuran, kayu-kayu jati yang dicuri berasal dari dalam hutan petak 121 i RPH Pamotan. Diperkirakan pohon jati yang ditebang secara ilegal, sudah berusia 20 an tahun.
“Jadi gelondongan kayunya termasuk sudah lumayan besar, “ beber Rusmanto.
Sementara itu, Komandan Regu Polmob KPH Mantingan, Agus Tatang mengungkapkan identitas pelaku pencuri kayu sudah dikantongi, karena kebetulan pihaknya menemukan dompet berisi KTP dan SIM C di dalam jok sepeda motor, yang diduga kuat milik pelaku.
“Temuan ini kita koordinasikan dengan penyidik Reskrim Polres Rembang, “ kata Agus.
Wakil Administratur KPH Mantingan, Dwi Anggoro Kasih menegaskan tiap ada kasus pencurian kayu, pasti diteruskan ke jalur hukum. Ia juga mengingatkan jajarannya untuk siaga penuh, menghadapi kerawanan pencurian kayu, terutama di masa pandemi Covid-19 ini. (Musyafa Musa).

