Rembang – Badan Anggaran DPRD Rembang memberikan 6 catatan, terkait laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, yang akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Anggota Badan Anggaran DPRD, Puji Santoso membeberkan 6 catatan tersebut ketika rapat paripurna di gedung DPRD Rembang, hari Kamis (24 Juni 2021).
Pertama, dalam hal belanja daerah Pemkab, harus didorong untuk memberikan dampak seluas-luasnya kepada masyarakat, sehingga dapat memenuhi kriteria memperoleh dana insentif daerah (DID) lebih besar dari pemerintah pusat.
Tahun 2020 Kabupaten Rembang menerima DID Rp 91,1 Milyar, tapi tahun 2021 turun menjadi Rp 7,3 Milyar. Kondisi tersebut menunjukkan fungsi perencanaan dan penganggaran belum berjalan dengan baik.
“Padahal realisasi belanja daerah mencapai 96,42 %. Itu bagus sekali, tapi belanja tersebut belum berdampak kepada masyarakat. Kita hanya memperoleh DID di bidang peningkatan ekspor saja. Kedepan anggaran belanja harus didorong untuk memenuhi kriteria DID, biar dapat lebih tinggi, “ paparnya.
Kedua, Tim Anggaran Pemerintah daerah (TAPD) harus menggunakan anggaran DID sesuai peruntukan, agar bisa mendapatkan DID dari jalur prestasi.
Ketiga, persyaratan teknis pencairan dana sebesar Rp 2,3 Milyar untuk menyelamatkan pangan yang ada di Bank Rembang supaya dipermudah, sehingga dapat segera dilaksanakan.
Keempat, badan usaha milik daerah (BUMD) PT Rembang Migas Energi didorong lebih progresif mengembangkan usaha produktif, sehingga tidak hanya mengandalkan dana bagi hasil dari pemerintah pusat.
“Ibaratnya diam saja mendapatkan dana bagi hasil dari pusat. Mohon lebih progresif, agar dapat meningkatkan PAD, “ tandas Puji.
Kelima, mendesak adanya payung hukum perekrutan tenaga harian lepas (THL), termasuk dalam penataannya.
Keenam, agar ada upaya penataan kota dengan baik, supaya menjadi ikon bagi Kabupaten Rembang.
Setelah mendengarkan laporan Badan Anggaran dan pendapat seluruh fraksi, Ketua DPRD Rembang, Supadi meminta persetujuan secara lisan dari anggota DPRD, apakah laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Rembang 2020 dapat disetujui.
“Setuju, “ timpal anggota DPRD yang hadir di ruang paripurna.
Sementara itu, Bupati Rembang, Abdul Hafidz dalam rapat tersebut menyampaikan APBD 2020 sebesar Rp 1,8 Triliun jangan dikira dikelola semuanya oleh Pemkab Rembang.
Namun ada yang langsung ditransfer ke desa maupun dinas/instansi, untuk digunakan sesuai kegiatan masing-masing. Ia mencontohkan dana transfer ke desa Rp 287 Milyar, dana untuk tunjangan profesi (sertifikasi) guru Rp 160 Milyar, kemudian dana bantuan operasional sekolah (BOS) hampir Rp 200 Milyar.
“Jadi kalau anggaran untuk desa, BOS, sertifikasi guru kita nggak bisa apa-apa. Paling yang bisa kita othak-athik dari Rp 1,8 T itu ya hanya Rp 1,1 Triliun. Itupun banyak yang sudah dikasih petunjuk teknis, harus di sini, di sini, jadi kita nggak bisa apa-apa, “ terang Bupati.
Bupati juga meluruskan adanya pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2020 sebesar Rp 336 Milyar lebih, merupakan pendapatan RSUD dr. R. Soetrasno dan Puskesmas. Ia berharap tidak menjadi bola liar, sehingga muncul beda pemahaman.
“PAD sebesar itu juga tidak bisa kita apa-apakan, karena itu adalah pendapatan di RSUD dan Puskesmas. Jadi mohon pengertiannya, biar nggak ada persepsi yang nggak bagus, “ imbuhnya.
Lebih lanjut Hafidz menambahkan segala saran, kritik dan pendapat dari Fraksi di DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab, untuk ditindaklanjuti demi membawa Kabupaten Rembang lebih baik.
“Pelayanan dapat membuahkan keadilan, pemberdayaan membuahkan kemandirian dan pembangunan menciptakan kemakmuran, “ pungkasnya. (Musyafa Musa).