Rembang – Sumani (44 tahun), warga Dusun Pandak, Desa Pragu, Kecamatan Sulang – Rembang, tersangka pelaku kasus pembunuhan 1 keluarga di Desa Turusgede, Rembang, hari Senin (10 Mei 2021) dilimpahkan oleh pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Rembang.
Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, AKP Bambang Sugito mengaku lega akhirnya berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
“Plong rasanya mas, tinggal menunggu proses peradilan nanti, “ kata Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rembang, Eko Hartoyo membenarkan berkas pemeriksaan kasus yang menjerat Sumani, memang sempat dikembalikan kepada penyidik Polres untuk dilengkapi.
Setelah dicek oleh jaksa peneliti, akhirnya lengkap atau P 21. Kemudian polisi menyerahkan tersangka maupun barang bukti kepada jaksa. Kini kewenangan dan tanggung jawab beralih di jaksa penuntut umum. Menurut Eko, Jaksa akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Siang tadi sudah diserahkan, kami biasa menyebut penyerahan tahap ke-II. Kewenangan sudah beralih ke kami, tersangka kita tahan 20 hari kedepan, “ paparnya.
Eko Hartoyo menambahkan tersangka Sumani dititipkan penahanannya ke Rutan Rembang, di samping kantor Kejaksaan Negeri. Ia berharap ada ruangan khusus untuk tersangka, supaya lebih mudah pengawasannya. Mengingat bobot kasus Sumani tergolong perlu pengawasan ketat.
“Perlu pengawasan ekstra di dalam, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami sudah koordinasikan dengan Rutan, “ ungkap Eko.
Nantinya berkas kasus Sumani akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rembang, setelah Hari Raya Idul Fitri. Tahap berikutnya, tinggal menunggu jadwal persidangan.
“Administrasinya kita bereskan dulu, kemungkinan besar setelah Lebaran dilimpahkan ke pengadilan. 20 hari ini, semoga nggak perlu ada perpanjangan, “ imbuhnya.
Ditanya apakah kelak sidang secara tatap muka atau online, menurut Eko Hartoyo akan digelar online melalui aplikasi zoom, karena masih situasi pandemi Covid-19. Jaksa penuntut umum berada di kantor Kejaksaan Negeri, terdakwa di dalam Rutan, sedangkan saksi dan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri.
Sebelumnya, Sumani menjadi tersangka pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan 4 orang sekeluarga, meliputi seniman Ki Anom Subekti, isteri, anak dan cucunya. Seluruh korban ditemukan tergeletak di dalam rumah sekaligus Padepokan Seni Ongko Joyo, tanggal 04 Februari 2021 silam.
Motif pelaku menguasai harta benda korban, namun sudah direncanakan. Sumani dijerat pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati. (Musyafa Musa).