Pembobolan Kios Pedagang Pasar Rembang Terungkap, Barang Bukti Pembalut Wanita Hingga Ceriping Pedas
Barang bukti yang dicuri tersangka pelaku. (Foto atas) Anggota Resmob Polres Rembang mengamankan tersangka pelaku.
Barang bukti yang dicuri tersangka pelaku. (Foto atas) Anggota Resmob Polres Rembang mengamankan tersangka pelaku.

Rembang – Seorang tersangka pelaku pencuri yang diduga membobol kios pedagang Pasar Rembang, berhasil dibekuk, Senin siang (17/05).

Tersangka berinisial PK (41 tahun), warga Desa Ngotet, Rembang. Saat kejadian, ia dipergoki menggondol barang-barang dagangan milik Warti (56 tahun), warga Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang.

Pengelola Pasar Rembang, Wiji Priyanto mengakui gerak gerik tersangka pelaku sebenarnya sudah dipantau oleh petugas keamanan pasar, dalam 2 Minggu terakhir ini.

Mengingat sudah beberapa kali terjadi pembobolan kios pedagang di bagian selatan, dengan modus mencongkel gembok.

“Karena sebelumnya sudah ada pencurian, petugas kami sudah mengintai yang bersangkutan, “ ungkapnya, Selasa (18/05).

Kebetulan Paguyuban Pedagang Pasar Rembang juga sudah memasang kamera pengintai CCTV. Ulah tersangka pelaku sempat terekam kamera, dengan ciri-ciri membawa sepeda motor Honda Supra Fit dan memakai helm. Dari hasil rekaman tersebut, kemudian petugas keamanan mengintensifkan pantauan.

Ternyata tersangka datang beraksi lagi dan akhirnya bisa ditangkap. Untuk menghindari amuk massa, informasi diteruskan kepada aparat kepolisian. Setelah itu, polisi datang ke TKP untuk mengamankan tersangka.

Wiji memastikan penjagaan pasar ditingkatkan, agar kasus-kasus pembobolan kios pedagang tidak terulang kembali.

“Dari petugas kami piketkan setiap hari 2 personil. Kita kerja sama pula dengan paguyuban pedagang, untuk sama-sama mengawasi, terutama pada jam-jam rawan, “ tandasnya.

Dari tangan tersangka, turut diamankan barang bukti barang curian, seperti pasta gigi, rokok, sabun, pengharum pakaian, pembalut wanita, shampo, kopi sachet, ceriping pedas, serta sepeda motor untuk sarana beraksi

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, AKP Bambang Sugito menjelaskan tersangka dijerat pasal tindak pidana ringan (Tipiring), karena nominal barang yang dicuri kurang dari Rp 2 Juta.

Namun tersangka tetap wajib lapor setiap hari ke Polres, sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Rembang.

Dari catatan kriminal tersangka PK, sebelumnya juga pernah melakukan perbuatan yang sama. Alasannya, terdesak kebutuhan.

“Iya benar, dia residivis, kasusnya dulu juga sama pencurian, “ kata Kasat Reskrim. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan