Gerakan Keluar Dan Langkah Ke Dalam, Ditempuh Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang
Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang menggelar razia tempat kost dan tes urine, untuk mengantisipasi penyalahgunaan Narkoba.
Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang menggelar razia tempat kost dan tes urine, untuk mengantisipasi penyalahgunaan Narkoba.

Rembang – Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang mengintensifkan razia tempat kost, untuk mempersempit ruang gerak penyalahgunaan Narkoba.

Kapolres Rembang, AKBP Muhammad Solikhin Fery melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Arif Kristiawan mengatakan selain tempat kost, ada sejumlah lokasi lain yang dianggap rawan sudah dipetakan.

“Razia tempat kost sudah kita gelar pekan lalu mas. Belum kami temukan barang bukti. Kita lakukan juga tes urine. Sejauh ini hasilnya belum ada yang positif,” tuturnya.

Untuk penindakan Narkoba, 3 pengungkapan kasus terjadi di Kecamatan Sarang. Setelah kasus ganja di Desa Kalipang dan Desa Jambangan, yang terbaru pengungkapan kasus sabu-sabu di Desa Bonjor.

Saat diminta tanggapan tentang seringnya kasus Narkoba di Kecamatan Sarang, AKP Arif Kristiawan menyebut Sarang adalah daerah perbatasan dengan Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Biasanya daerah perbatasan termasuk rawan peredaran Narkoba.

“Tanda Narkoba masuk ke pelosok-pelosok desa, itu menjadi tanggung jawab kita bersama. Khusus ungkap kasus sabu-sabu di Bonjor, berkenan akan direlease pak Kapolres mas,” tandas Kasat Resnarkoba.

Arif menambahkan selain bergerak keluar, pihaknya juga melangkah ke dalam.

Salah satunya, menindaklanjuti surat perintah dari Kapolri, tentang larangan anggota Polri menggunakan rokok elektrik atau Vape, untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika, seiring adanya sabu cair dan ganja cair.

“Sudah, sudah kami teruskan ke seluruh jajaran mas. Tentu kami sangat mendukung larangan pemakaian Vape ini, untuk kebaikan bagi anggota,” imbuh Arif. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.