
Rembang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian khusus, terhadap penyaluran dana hibah di Kabupaten Rembang.
Bahkan KPK sudah beberapa kali mengingatkan untuk memperbaiki tata kelolanya.
Lalu bagaimana dengan dana hibah keagamaan di tahun 2026 ini yang nilainya sekira Rp 13 Miliar ?
Dana hibah tersebut umumnya diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) DPRD Rembang, misalnya untuk membantu pembangunan fisik Mushola, Masjid, Madrasah, pondok pesantren maupun kegiatan non fisik lainnya.
Radio R2B, pada Jum’at siang (06 November 2026) mewawancarai Kepala Bagian Kesra Pemkab Rembang, Maruli Dwi Ronisa.
Maruli mengakui adanya peringatan dari KPK. Sesuai arahan, bahwa penggunaan Pokir DPRD harus selaras dengan arah kebijakan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
Sedangkan di Kabupaten Rembang pada tahun 2026 ini, arah kebijakannya adalah ketahanan pangan.
“Kalau bicara ketahanan pangan, kita bisa analisa arahnya ke Dinas Pertanian Dan Pangan, atau Dinas Kelautan Dan Perikanan,” tuturnya.
Dengan demikian, dana hibah keagamaan tidak boleh diusulkan melalui Pokir.
“Soalnya Pokir tidak boleh masuk ke ranah yang bukan menjadi arah kebijakan RPJMD. KPK penyampaiannya begitu,” imbuh Maruli.
Maruli menegaskan bukan berarti Pemkab Rembang mengabaikan sektor keagamaan.
Kalau tidak bisa diajukan lewat Pokir, maka ada solusi diusulkan melalui skema aspirasi masyarakat, yakni dari Musrenbang Desa diusulkan dengan akun Kepala Desa, kemudian naik berjenjang ke atas, masuk Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), hingga muncul di kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUAPPAS).
“Jadi semua harus runtut, nggak boleh ada tahapan yang dilewati. Nggak bisa ujug-ujug muncul di KUAPPAS atau langsung dibahas di Badan Anggaran (Banggar). Bukan berarti kami abai, tapi tata kelola penganggarannya saja yang diperbaiki,” terangnya.
Solusi Perbaikan
Atas peringatan dari KPK itu, Inspektorat Kabupaten Rembang melakukan pengecekan (review) dana hibah yang akan disalurkan melalui Bagian Kesra Setda Rembang.
Hasilnya, tidak ada satupun yang lolos review, sehingga Bagian Kesra tidak berani melaksanakan.
“Jelasnya kami nggak berani, karena ada rambu-rambu itu. Sebisa mungkin kami menaati rambu-rambu yang disampaikan oleh Inspektorat dan aparat penegak hukum. Dana hibah keagamaan kemudian digeser ke sektor lain yang membutuhkan,” tegas Maruli.
Pejabat dari Kecamatan Pancur ini menimpali dana hibah keagamaan bisa diperbaiki pengusulannya sesuai arahan KPK, kemungkinan paling cepat pada APBD Perubahan tahun 2027.
“Lha diperbaikinya di mana. Kalau APBD induk 2027, kemungkinan besar ceritanya hampir sama dengan APBD 2026. Waktu yang pas untuk memperbaiki ya di APBD Perubahan 2027 mas,” ucapnya.
Beberapa sumber di DPRD Rembang menyebut masalah ini sempat membuat anggota DPRD khawatir, merasa disalahkan oleh masyarakat, karena dana hibah keagamaan tidak cair tahun ini.
“Mayoritas anggota dewan kan bawa usulan dari konstituennya. Ada yang pembangunan Mushola, Masjid. Dikira pencairan akan mudah, eh ternyata nggak sesuai prediksi. Tapi ya mau gimana lagi, KPK sudah wanti-wanti,” ungkap sebuah sumber di gedung dewan. (Musyafa Musa).
