Jemput Bola Ke Desa Hingga Sekolah, Dindukcapil Rembang Punya Misi Khusus
Siswa SMK N 1 Rembang saat melakukan perekaman e-KTP belum lama ini. (Dok. Dinkominfo).
Siswa SMK N 1 Rembang saat melakukan perekaman e-KTP belum lama ini. (Dok. Dinkominfo).

Rembang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang terus berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dalam rangka meningkatkan jumlah perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi pemilih pemula.

Salah satunya dengan mendatangi desa dan sekolah, untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan administrasi kependudukan.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Rembang, Sudarsono, mengatakan capaian perekaman e-KTP pemula saat ini telah mencapai 98,95%.

Pelayanan terus diintensifkan untuk menjangkau masyarakat yang belum melakukan perekaman, terutama mereka yang terkendala jarak maupun waktu.

“Biasanya kan orang yang kerja dan tinggal di pegunungan, pinggiran yang jauh dari kantor kecamatan enggan untuk datang ke kecamatan ngurus e-KTP. Waktu kita ke desa banyak juga pemuda yang ikut perekaman,” ungkapnya.

Sudarsono menambahkan, pelayanan jemput bola juga menyasar siswa sekolah yang telah memenuhi persyaratan perekaman e-KTP pemula.

Belum lama ini Dindukcapil melakukan pelayanan di SMK Negeri 1 Rembang dan pekan depan rencananya akan berlanjut ke sekolah lain.

“Kurang lebih masih terdapat sekitar 5.000 penduduk yang perlu dijangkau untuk menyelesaikan perekaman e-KTP pemula. Lewat pelayanan jemput bola, semoga semakin banyak masyarakat yang melakukan perekaman,” imbuh Sudarsono.

Salah seorang Guru SMK Negeri 1 Rembang, Afisah menyambut baik pelayanan jemput bola tersebut.

Menurutnya, kepemilikan e-KTP sangat dibutuhkan para siswa, terutama sebagai salah satu persyaratan untuk melamar pekerjaan setelah lulus sekolah.

“Sangat membantu terutama untuk siswa kelas IX kan persiapan melamar kerja. Kalau ada pelayanan jemput bola kan anak nggak perlu ijin untuk mengurus KTP saat jam sekolah,” pungkasnya. (Wahyu Adhi).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.