Jangan Buru-Buru Kasih Minum, Saat Anak Kejang!! Epilepsi Bisa Disembuhkan
Ilustrasi anak kejang-kejang (alodokter).
Ilustrasi anak kejang-kejang (alodokter).

Rembang – Penyakit epilepsi perlu menjadi perhatian semua pihak, supaya penanganannya tepat dan tidak membahayakan korban.

Salah satu gejala epilepsi kambuh adalah kejang-kejang, akibat gangguan syaraf otak. Sering kali ketika mengetahui hal itu, korban justru diberi minum.

Padahal tidak boleh, karena dikhawatirkan akan tersedak atau berdampak pada masuknya cairan ke paru-paru.

Saat mengadakan kegiatan seminar kesehatan di Rembang, baru-baru ini, Rumah Sakit Telogorejo Semarang, mengangkat secara khusus masalah epilepsi, dengan melibatkan kalangan orang tua dan guru-guru sekolah.

Diana Loretta, Direktur Pemasaran RS Telogorejo Semarang mengungkapkan perlu pemahaman yang baik dari orang tua maupun warga sekolah, karena peristiwa anak kejang bisa terjadi di lingkungan rumah dan sekolah.

“Kadang kan takut, nggak berani menangani pertolongan pertama. Apalagi jika kejang-kejang dianggap kerasukan atau apa gitu ya. Bapak ibu guru sekolah PAUD, SD, SLB kita ajak, biar mereka tahu cara penanganan,” ungkapnya.

Diana menambahkan penyakit epilepsi dapat disembuhkan melalui terapi. Ia menyebut di RS Telogorejo Semarang, sudah bisa melakukan tindakan operasi otak.

“Sampai ke tahap pembedahan, melalui operasi otak, titik bagian yang sering dianggap konslet itu dibuang. Dokter kami belajar dari Jepang, khusus untuk ini. Belum banyak dokter yang mampu bedah syaraf otak,” kata Diana.

Menurutnya, selama ini pasien dari Kabupaten Rembang cukup banyak yang datang ke RS Telogorejo Semarang.

“Yang menjadi layanan unggulan kami ada 3, yakni jantung, bayi tabung dan syaraf, salah satunya ya termasuk bedah otak,” pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.