Sluke – Tim gabungan kembali mendatangi Pelabuhan Rembang Terminal Sluke, Selasa pagi (24 November 2020), untuk menggelar penertiban pemanfaatan tanah pelabuhan. Mereka terdiri dari petugas Satpol PP, polisi, maupun petugas pelabuhan. Bahkan Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Anita Asterida juga ikut turun langsung.
Penertiban ditandai dengan memasang baliho pengumuman, isinya terhitung mulai hari Jum’at, tanggal 04 Desember 2020, dilakukan penutupan seluruh tanah pelabuhan. Maka ada 5 item yang harus dijalankan, yakni :
- Semua kegiatan pemanfaatan untuk penumpukan barang, penempatan peralatan dan kegiatan pelabuhan maupun non kepelabuhanan lainnya harus dihentikan.
- Kegiatan kepelabuhanan hanya dilakukan di dermaga I.
- Dalam keadaan khusus, kegiatan kepelabuhanan dapat dilakukan di dermaga 2 dan dermaga 3, dengan memanfaatkan tanah reklamasi yang sudah ditentukan, hanya untuk jalan akses ke dermaga 2 atau dermaga 3, setelah memperoleh persetujuan dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Rembang dan Pemkab Rembang.
- Kecuali keadaan darurat karena pertimbangan keselamatan, maka keadaan khusus hanya berlaku selama 1 bulan, terhitung sejak tanggal penutupan.
- Peralatan atau tumpukan barang yang berada di areal pelabuhan akan disegel.
Sudah bertahun-tahun, Pelabuhan Rembang Terminal Sluke dimanfaatkan oleh sejumlah perusahaan untuk aktivitas bongkar muat, tanpa status yang jelas. Pihak perusahaan merasa berhak menduduki lahan tersebut, karena mereka dulunya berjasa melakukan reklamasi atau pengurukan pantai.
Pejabat Sementara Bupati Rembang, Imam Maskur mengakui pemasangan baliho ini merupakan tindak lanjut dari pemasangan pengumuman yang pertama, hari Selasa pekan lalu. Ia berharap masalah pelabuhan lekas selesai, tanpa menimbulkan ketegangan atau bahkan perlawanan dari pemakai tanah pelabuhan.
“Muda-mudahan diselesaikan dalam waktu dekat, prosesnya bagaimana, kita bicarakan baik-baik. Belum ada investor yang mencoba ketemu dengan Pemkab. Sementara ini belum ada perlawanan, ya semoga nggak ada, “ ungkap Imam.
Sementara itu, pihak PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bentukan Pemkab Rembang, juga ikut turun dalam pemasangan baliho pengumuman, karena PT RBSJ mendapatkan tugas dari Bupati, berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS) tahun 2018 lalu.
Komisaris PT RBSJ, Sumirat Cahyo Widodo menyampaikan Pemkab Rembang mempunyai aset lahan di area pelabuhan seluas 8,1 hektar. PT RBSJ menerima tugas untuk menyerahkan aset lahan tersebut kepada Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Rembang.
Sebelum penyerahan aset, ketertiban dari aspek legal hukum dan administrasi harus dipenuhi.
“Kewenangan pelabuhan kan ada di Kementerian Perhubungan. Makanya sebelum aset lahan diserahkan, kita selaku perusahaan Pemkab dan pihak Pemkab bersinergi untuk memastikan pelabuhan sudah tertib, taat asas dan taat aturan. Biar legalitas penyelenggaraan pelabuhan bisa terpenuhi, “ kata Sumirat.
Sumirat menambahkan saat ini sudah ada Badan Usaha Pelabuhan (BUP), yakni PT Pelabuhan Rembang Kencana (PRK), anak perusahaan PT RBSJ.
Menurutnya, sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), para investor bisa mengusahakan jasa kepelabuhanan dalam satu wadah BUP PT PRK. Namun sejauh ini belum terwujud.
“Kalau investor merasa gengsi dan nggak mau, ya mereka malah nggak dapat apa-apa mas, “ pungkasnya. (Musyafa Musa).