Massa Demo Datangi Bawaslu Dan Kantor Bupati, Kegalauan Ini Yang Mereka Rasakan
Massa di Rembang, menggelar aksi demo menuntut netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Massa di Rembang, menggelar aksi demo menuntut netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Rembang – Sekira 20 an orang warga di Rembang, hari Kamis (19 November 2020) menggelar aksi demo menuntut netralitas pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN), menjelang Pilkada serentak 09 Desember 2020.

Sekelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Rembang Bersatu mengawali aksi demo dari kawasan Alun-Alun Rembang, menuju kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di sebelah timur Alun-Alun.

Mereka berjalan kaki sambil membawas poster tuntutan, supaya pegawai negeri bersikap netral dan Bawaslu harus menindak tegas, jika ada oknum pegawai negeri berpihak atau bahkan terlibat menjadi tim sukses menggalang dukungan untuk salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Koordinator aksi, Khoirul Anam, warga Desa Soditan Kecamatan Lasem mengklaim aksinya tersebut dilatarbelakangi kesadaran pribadi, bersama rekan-rekannya dari berbagai kecamatan.

Ia memberikan dukungan moral, supaya Bawaslu serius menangani kasus-kasus dugaan ketidaknetralan yang menyeret oknum pegawai negeri.

Menurut Khoirul Anam, di media sosial sudah banyak oknum pegawai negeri, maupun guru tidak tetap yang menggiring opini untuk mendukung salah satu pasangan calon. Meski tidak mempunyai bukti kuat, namun pihaknya sebagai masyarakat merasa peduli untuk mengkritisi.

“Kita ingin mempertanyakan sikap Bawaslu seperti apa. Kami berharap Pilbup Rembang berjalan aman, damai, jujur dan adil. Kita tunggu kelanjutan kedepan, seperti apa tindakan Bawaslu, “ kata Anam.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menyatakan pihaknya sudah menangani kasus dugaan tidak netral 4 oknum pegawai negeri dan sudah diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. Selain pegawai negeri, ada pula 2 oknum kepala desa dan 2 oknum perangkat desa diduga tidak netral, prosesnya sudah diselesaikan di tingkat Bawaslu, kemudian diteruskan kepada Bupati.

Totok mengingatkan bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi.

“Proses di Bawaslu sudah selesai, seperti Kades, PNS kan bukan kami yang beri sanksi, tapi ada lembaga lain. Soal ada anggapan Bawaslu bisu, itu taruhannya jabatan. Insyaallah saya sama temen-temen kerja terus mas, “ beber Totok.

Setelah menggelar aksi di kantor Bawaslu, massa selanjutnya bergeser menuju Kantor Bupati Rembang, menyerukan tuntutan yang sama.

Mereka ditemui Pejabat Sementara Bupati Rembang, Imam Maskur. Imam juga menyampaikan saat ini sedang menunggu rekomendasi dari Komisi ASN. Apabila rekomendasi turun, akan ditindaklanjuti oleh Bupati dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang.

Mengenai jenis sanksi yang akan diberikan, kelak BKD akan menginformasikan kembali kepada Komisi ASN. Jika rekomendasi tidak dijalankan, justru Bupati dan BKD bisa terkena sanksi.

“Kita tunggu rekomendasi KASN seperti apa. Begitu terima, Bupati disposisi ke BKD, rekomendasi KASN dijalankan. Apakah pelanggaran ringan, sedang atau berat. Setelah ditindaklanjuti, dilaporkan lagi ke KASN, “ tandasnya.

Usai mendengarkan paparan dari pejabat terkait, massa akhirnya membubarkan diri. Selama demo, massa menerapkan standar protokol kesehatan, seperti memakai masker, cuci tangan sebelum masuk ruangan dan menjaga jarak satu sama lain.

Aparat Polres Rembang tampak berjaga-jaga di sekitar Sekretariat Bawaslu dan Kantor Bupati, untuk memantau aksi demo. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan