Rembang – DPRD Rembang batal mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) menjadi Perda, karena masih membutuhkan konsultasi dengan ahli maupun kementerian terkait, seperti Kementerian Agraria Dan Tata Ruang, serta Kementerian Pekerjaan Umum.
Namun DPRD bisa mengesahkan 7 Raperda menjadi Perda, yang kebetulan dibahas dalam waktu bersamaan dengan Raperda RTRW.
Ketua DPRD Rembang, Supadi ketika sidang paripurna, Senin siang (16/11) mengatakan untuk pembahasan rancangan awal Perda rencana tata ruang wilayah tahun 2020 – 2040, akan diperpanjang waktunya.
Hal itu sangat memungkinkan, karena sesuai tata tertib DPRD, masa kerja panitia khusus (Pansus) yang membahas Raperda paling lama 1 tahun.
“Perlu adanya tambahan waktu untuk melakukan pembahasan, karena masa kerja Pansus paling lama 1 tahun, untuk tugas pembentukan Perda, “ tandasnya.
Pejabat sementara Bupati Rembang, Imam Maskur menyatakan saran dan masukan DPRD melalui pandangan umum dan pandangan fraksi akan menjadi bahan referensi, sekaligus pertimbangan Pemkab dalam merumuskan kebijakan pada masa mendatang.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD yang sudah mengesahkan 7 Raperda menjadi Perda. Kami meyakini saat proses pembahasan, banyak mendapatkan masukan untuk penyempurnaan Perda tersebut, “ kata Imam.
Imam membeberkan 7 Raperda yang disahkan menjadi Perda diantaranya, penyelenggaraan kearsipan, penyelenggaraan perpustakaan, penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, pembentukan perusahaan perseroan daerah Aneka Rembang, Perubahan atas Perda No. 05 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, selanjutnya perubahan atas Perda No. 06 tahun 2010 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor, perubahan kedua atas Perda No. 03 tahun 2011 tentang pedoman penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. (Musyafa Musa).