

Sluke – Petugas Satpol PP diback up aparat Polres Rembang, hari Selasa (17 November 2020) memasang papan pengumuman di kawasan Pelabuhan Rembang Terminal Sluke, karena masih terjadi pemanfaatan lahan hasil reklamasi yang tidak sesuai aturan.
Ada 6 banner peringatan berukuran besar yang dipasang di dekat pintu masuk pelabuhan maupun di kawasan lahan yang selama ini diakui milik sejumlah investor.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat Dan Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Rembang, Teguh Maryadi menyatakan pemasangan peringatan tersebut, menindaklanjuti surat dari Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Rembang.
Intinya bahwa perusahaan yang memanfaatkan tanah pelabuhan, wajib memiliki izin/legalitas kegiatan kepelabuhanan, kemudian akses akan diberikan untuk pelayanan kapal pada dermaga yang sudah mempunyai izin, dan akan dilakukan penertiban oleh Pemkab Rembang bersama Kementerian Perhubungan dan Polres Rembang.
“Ada 6 titik papan pengumuman, kita pasang di sekitar pintu masuk pelabuhan. Tadi situasi aman, lancar, nggak ada penolakan. Upaya ini sebagai awal menuju penertiban lebih lanjut, “ tuturnya.
Teguh Maryadi menambahkan pada Selasa pekan depan (24/11), akan dilanjutkan dengan memasang banner berikutnya, berisi perintah untuk mengosongkan lahan yang sampai sekarang masih digunakan oleh sejumlah perusahaan. Barang-barang di dalamnya harus dikeluarkan dan tidak boleh lagi ada aktivitas. Ia mengajak tahapan-tahapan tersebut dapat dipatuhi, sehingga tidak sampai memicu konflik.
“Barang-barang di lahan reklamasi milik investor masih cukup banyak. Kita minta untuk dipindahkan di luar pelabuhan. Untuk jalur menuju dermaga pelabuhan, masih kita buka. Harapannya dipatuhi, biar situasi tetap kondusif. Kami nggak bermaksud mematikan pakane orang, tapi semata-mata menegakkan aturan, “ terang Teguh.
Di Pelabuhan Rembang Terminal Sluke, saat ini hanya dermaga I yang boleh beroperasi. Pembangunan dermaga tersebut dibiayai oleh anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Sedangkan kegiatan di dermaga 2 dan dermaga 3 dihentikan sementara.
Luas lahan yang telah memiliki hak pengelolaan di pelabuhan tersebut mencapai 8,1 hektar atas nama Pemkab Rembang, nantinya akan diserahkan kepada Kementerian Perhubungan, sedangkan status lahan seluas 18,1 hektar belum jelas. Sejumlah investor merasa berhak, karena dulu berjasa melakukan pengurukan.
Sebelumnya, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Rembang, Ferry Agus Satriyo menyarankan jika perusahaan-perusahaan ingin tetap memanfaatkan lahan di dalam pelabuhan, harus bekerja sama dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Di Kabupaten Rembang, BUP yang legal adalah PT Pelabuhan Rembang Kencana (PRK), salah satu anak perusahaan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ). RBSJ sendiri merupakan perusahaan plat merah bentukan Pemkab Rembang. (Musyafa Musa).