

Rembang – Belasan orang pekerja seni di Kabupaten Rembang, Senin siang (02 November 2020) mendatangi Kantor Bupati Rembang. Mereka meminta kepastian kapan boleh menggelar pentas seni lagi, setelah lama menganggur akibat pandemi Covid-19.
Pekerja seni tersebut meliputi pemain kethoprak, dalang, penyanyi, tukang sound, hingga pembawa acara (MC).
Nurhadi Siswanto, seorang pekerja seni dari Desa Megulung, Kecamatan Sumber membandingkan dengan kegiatan sholawatan di Kecamatan Lasem, baru-baru ini yang ramai dihadiri oleh ratusan orang.
Ia mempertanyakan kalau event sebesar itu diperbolehkan, kenapa pelaku seni ketika ingin menggelar pentas dilarang, meski dalam lingkup kecil-kecilan sekalipun.
“Kalau event sebesar itu saja boleh, kenapa kami nggak boleh, kenapa, “ keluhnya.
Nurhadi mendesak jangan sampai muncul diskriminasi, karena pekerja seni juga membutuhkan penghasilan untuk menghidupi keluarga.
“Kita merasa dianaktirikan. Sudah berbulan-bulan nggak kerja, karena dilarang. Mohon pemerintah jangan terus-terusan mendiskriminasikan kami. Apalagi bantuan juga nggak ada, “ imbuh Nurhadi.
Pekerja seni ditemui langsung oleh Pejabat Sementara (PJS) Bupati Rembang, Imam Maskur, serta sejumlah pejabat Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Rembang, Purwono membenarkan dalam pertemuan tersebut, pekerja seni menghendaki diperbolehkan pentas dalam skala minimalis dan siap mematuhi protokol kesehatan. Mereka juga sempat membandingkan dengan kegiatan pengajian.
PJS Bupati menanggapi akan membahas usulan pekerja seni dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Para pekerja seni meminta lampu hijau dari Pemkab, soal pentas seni. Sifatnya minimalis, belum partai besar. Kebetulan di lingkungan sekitar kita, juga sudah ada pengajian, kok nggak masalah. Pak PJS Bupati menjanjikan akan segera membahas masalah ini dengan Forkopimda, “ beber Purwono.
Sebelumnya, ketika berlangsung pertemuan perwakilan pekerja seni dengan Forkopimda di ruang rapat Bupati, tanggal 15 Oktober 2020 lalu, aktivitas pentas seni baru diperbolehkan setelah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 09 Desember 2020. (Musyafa Musa).