Pembunuhan Bayi TKP Trahan : Saat Ditanya Kapolres, Tersangka Menangis
Barang Bukti ember. (Foto atas) Makam bayi ditata lagi, usai dibongkar, belum lama ini.
Barang Bukti ember. (Foto atas) Makam bayi ditata lagi, usai dibongkar, belum lama ini.

Rembang – Selain pembunuhan bayi TKP Desa Karangharjo, Kecamatan Kragan, aparat Polres Rembang, Selasa pagi (01 September 2020) juga merelease kasus pembunuhan bayi, dengan TKP di mes karyawan sebuah rumah makan di Desa Trahan, Kecamatan Sluke, 17/08 lalu. Bedanya, bayi dimasukkan ke dalam ember air.

Kapolres Rembang, AKBP Kurniawan Tandi Rongre menjelaskan tersangka pelaku berinisial IKN, warga Desa Dadapan, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.

IKN yang berstatus janda, nekat menghabisi nyawa darah dagingnya, karena hasil hubungan gelap dengan pria yang bukan pasangan sah. Kala itu ia melahirkan di dalam kamar mandi mes karyawan.

“Saat lahir, bayi keluar kakinya dulu, “ ungkap Kapolres.

Sambil berdiri, IKN meletakkan sebuah ember di bawah kedua kakinya. Setelah lahir, bayi ditaruh di dalam ember tersebut. Wanita berusia 27 tahun ini membersihkan tubuh dan kakinya, sehingga air masuk ke dalam ember, sekaligus menenggelamkan bayi laki-laki yang tidak berdosa itu. Bayi yang semula hidup, akhirnya meninggal dunia.

“Jadi tindakan membilas tubuh pakai air, lalu air masuk ke ember yang ada bayinya, semua dilakukan dengan sengaja, karena tersangka memang tidak menghendaki bayi lahir, akibat hasil hubungan gelap, “ imbuh Rongre.

Saat Kapolres meminta keterangan ibu bayi, IKN menjawabnya dengan terisak-isak menangis. Ia menjawab singkat, menyesali perbuatannya.

“Karena malu ndan, saya menyesal, “ ujarnya sambil menundukkan kepala.

Usai kejadian, bayi korban pembunuhan dikuburkan di makam Desa Dadapan, Kecamatan Sedan. Makam dibongkar polisi, guna melakukan autopsi jasad bayi dan melengkapi data forensik untuk penyidikan.

Barang bukti gayung dan ember sudah diamankan polisi. Tersangka yang ditahan di sel Mapolres Rembang, dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan