

Rembang – Pihak Polres Rembang memastikan sudah memeriksa 2 orang pria, yang diduga menghamili 2 orang wanita, yang kini menjadi tersangka kasus pembunuhan bayi, dengan TKP berbeda.
Kapolres Rembang, AKBP Kurniawan Tandi Rongre, saat pers release di halaman Satreskrim Polres Rembang, Selasa pagi (01 September 2020) menyatakan kedua laki-laki tersebut masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena menunggu proses penyelidikan.
“Pria yang satu asal Lampung, satunya lagi warga Kabupaten Rembang. Nanti kita lihat unsur-unsurnya, apakah memenuhi jadi tersangka atau tidak. Kalau memenuhi ya akan kita tetapkan jadi tersangka. Yang jelas, identitas keduanya sudah diketahui dan telah dimintai keterangan, “ ungkapnya.
Rongre menambahkan sementara ini kasus pembunuhan bayi dengan TKP di Desa Karangharjo Kecamatan Kragan dan TKP Desa Trahan Kecamatan Sluke, tersangka pelaku adalah ibu bayi. Tersangka melakukan persalinan hingga menghabisi nyawa bayi seorang diri, tanpa bantuan orang lain.
“Lokasi kejadian sama-sama di dalam kamar mandi, dilakukan seorang diri, nggak ada yang membantu. Tersangka kita tahan di sel Mapolres Rembang, sampai batas waktu yang ditentukan, habis itu kita limpahkan ke Kejaksaan, “ beber Kapolres.
Sebelumnya, aparat Polres Rembang mengamankan tersangka ibu bayi, berinisial RS (25 tahun) warga Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara. Ia diduga membunuh bayinya berjenis kelamin perempuan di dalam kamar mandi kontrakan, Desa Karangharjo, Kecamatan Kragan.
Tersangka lain, IKN (27 tahun) warga Desa Dadapan Kecamatan Sedan, diduga membunuh bayi laki-lakinya di dalam kamar mandi mes karyawan sebuah rumah makan, turut tanah Desa Trahan, Kecamatan Sluke. Dua peristiwa itu, sama-sama terjadi pada tanggal 17 Agustus lalu, dikala masyarakat memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia. (Musyafa Musa).