Sedan – Selain menangani kasus pembunuhan bayi di Desa Karangharjo, Kecamatan Kragan, aparat Polres Rembang juga mengusut kasus pembunuhan bayi dengan TKP di Desa Trahan, Kecamatan Sluke. Namun cara membunuhnya yang berbeda.
Khusus di Desa Trahan, bayi lahir di dalam kamar mandi toko, tempat sang ibu bekerja. Wanita berusia 27 tahun dari Desa Dadapan, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang tersebut, kemudian meminta tolong kepada warga di sekitar TKP, seolah-olah usai melahirkan, bayinya langsung meninggal dunia.
Setelah itu, jenazah bayi dimakamkan di pemakaman umum Desa Dadapan Kecamatan Sedan. Merasa curiga, penyidik Polsek Sluke perlu membongkar makam bayi tersebut.
Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Sedan, Zuber Utsman saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sebatas membantu pembongkaran makam, sesuai arahan kepolisian.
“Soal kenapa dan bagaimana peristiwanya, kita tidak tahu menahu. Saat kita diminta pak polisi menyiapkan sarana pra sarana pembongkaran makam, ya kita laksanakan, “ ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, AKP Bambang Sugito menjelaskan bayi dilahirkan tanggal 17 Agustus, sedangkan pembongkaran makam berlangsung hari Rabu, 19 Agustus 2020. Autopsi jasad bayi, ditangani oleh dokter forensik Bidang Dokkes Polda Jawa Tengah.
“Jadi ini konteksnya penyidik meragukan keterangan saksi (ibu bayi-Red). Maka penyidik mengambil langkah, kuburan kita gali untuk bahan penyelidikan lebih lanjut, “ kata Bambang.
Berdasarkan hasil autopsi dan keterangan saksi, disimpulkan bahwa bayi dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri dengan cara dimasukkan ke dalam ember berisi air, sehingga kehabisan nafas dan badannya membiru. Diduga wanita ini tidak menghendaki bayi lahir, lantaran hasil hubungan dengan suami sirinya.
“Setelah lahir, bayi dimasukkan ke dalam ember. Tapi tersangka atau ibu bayi meminta tolong kepada warga, seolah-olah melahirkan, bayi langsung meninggal, “ ungkapnya.
Kamis malam (20/08) ibu bayi sudah resmi ditahan di sel Mapolres Rembang, bersama wanita asal Sumatera Utara, tersangka pembunuh bayi TKP Desa Karangharjo, Kecamatan Kragan.
Menurut Bambang, keduanya dijerat pasal menghilangkan nyawa, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sejauh ini pihaknya belum perlu menggelar rekonstruksi atau reka ulang dua kejadian tersebut. Tapi kalau jaksa penuntut umum menyarankan reka ulang, kepolisian siap melaksanakan.
“Kalau TKP Karangharjo-Kragan, tersangkanya putus sama pacar, dari Sumatera Utara lari ke Jawa. Sudah beberapa bulan di sini, bayi lahir lalu dipukul kepalanya dengan benda tumpul. Habis itu dibuang dari jendela lantai dua. Bukti-bukti kami sudah cukup, jadi belum perlu rekonstruksi, “ imbuhnya.
Kasus pembunuhan bayi di Kecamatan Sluke dan Kecamatan Kragan ini, terjadi bersamaan pada hari Senin lalu, 17 Agustus 2020, bertepatan dengan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia. Bedanya, TKP Kecamatan Kragan jenis kelamin bayi perempuan, sedangkan TKP Desa Trahan bayi laki-laki. (Musyafa Musa).