Wanita Meninggal Dunia Di Pohlandak, Ini Penjelasan Polisi Soal Hasil Autopsi
Sejumlah warga melihat proses autopsi korban, beberapa waktu lalu. (Foto atas) Suasana pembongkaran makam dan insert foto Almarhumah Rupi’ah.
Sejumlah warga melihat proses pembongkaran makam korban, beberapa waktu lalu. (Foto atas) Suasana pembongkaran makam dan insert foto Almarhumah Rupi’ah.

Pancur – Pihak kepolisian menginformasikan bahwa meninggalnya Rupi’ah (30 tahun), warga Desa Pohlandak, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang karena gantung diri.

Hal itu berdasarkan hasil autopsi dokter forensik Dokkes Polda Jawa Tengah, usai membongkar makam korban dan memeriksa jasad Rupi’ah pada hari Selasa, 04 Agustus 2020 lalu.

Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, AKP Bambang Sugito, Jum’at siang (21 Agustus 2020) menjelaskan tim forensik tidak menemukan tanda-tanda luka bekas penganiayaan pada tubuh almarhumah, sehingga kesimpulan kematian korban tetap seperti hasil pemeriksaan awal, yakni gantung diri.

“Surat tertulis sampai hari Jum’at ini belum kami terima dari Polda Jawa Tengah. Tapi berdasarkan keterangan sementara, tidak ada tanda-tanda luka bekas penganiayaan. Jadi kesimpulan kami, yang bersangkutan meninggal dunia karena gantung diri, “ ujarnya.

Bambang menambahkan proses penyidikan lebih lanjut dihentikan, karena tidak ada tersangka dalam peristiwa ini.

“11 orang saksi sudah kami mintai keterangan, kemudian kami konfrontir dengan data-data di lapangan. Untuk proses sidik tidak kami laksanakan, karena ini murni gantung diri. Acuan kami adalah hasil pemeriksaan dokter, “ terang Bambang.

Kepala Desa Pohlandak, Kecamatan Pancur, Mundasir ketika dikonfirmasi mengakui banyak warganya yang menanyakan hasil autopsi Rupi’ah, karena kejadian itu sempat menyedot perhatian masyarakat.

Pihak desa sebatas menunggu hasil dari kepolisian. Ia berharap nantinya disampaikan secara resmi kepada keluarga korban. Apa pun hasilnya, Mundasir mengimbau masyarakat menghormati. Termasuk jika memang tidak ditemukan unsur penganiayaan.

“Polisi yang menangani, kalau desa hanya menunggu saja hasilnya. Harapan kita hasil autopsi bisa disampaikan, biar masyarakat tidak bertanya-tanya, karena memang informasi ini lama ditunggu-tunggu, “ kata Mundasir.

Sebagaimana kami beritakan sebelumnya, Rupi’ah meninggal dunia tanggal 17 Juni 2020, di dalam rumahnya. Saat pagi hari warga mengetahui kali pertama, posisi Rupi’ah sudah dipangku oleh suami sirinya. Jenazah kemudian langsung dimakamkan. Namun pihak keluarga Rupi’ah  merasa ada sejumlah kejanggalan, akhirnya mengajukan pembongkaran makam kepada polisi, agar jenazah korban diautopsi.

Lantaran tidak mengarah tindak penganiayaan, seluruh biaya autopsi ditanggung oleh keluarga korban, sesuai kesepakatan awal. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan