

Rembang – Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan, hari Selasa (23 Juni 2020) mengucurkan dana bagi hasil (sharing) sebesar Rp 223.217.400, kepada 6 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Dana sebesar itu, hasil tebangan tahun 2017 dan 2018 lalu.
Saat penyerahan di kantor KPH Mantingan, keenam LMDH yang menerima dana bagi hasil, masing-masing 4 LMDH dari Kabupaten Blora dan 2 LMDH dari Kabupaten Rembang, yakni LMDH Wono Kencono Desa Kadiwono Kecamatan Bulu, serta LMDH Wana Indah Desa Mantingan Kecamatan Bulu.
Administratur KPH Mantingan, Widodo Budi Santoso menjelaskan nominal dana bagi hasil antar LMDH berbeda-beda, karena menyesuaikan dengan jumlah tebangan pohon di daerah tersebut. Menurutnya, pembagian dana bagi hasil sebagai bentuk kemitraan antara Perhutani dengan masyarakat pinggiran hutan.
“Warga ikut menjaga hutan agar bisa menekan angka pencurian. Jadi ketika selesai penebangan, ada dana bagi hasil untuk LMDH. Semoga warga semakin semangat, menjaga kelestarian hutan, “ kata Widodo.
Widodo menambahkan pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, permintaan empon-empon semakin meningkat. Ia mempersilahkan pengurus LMDH membuat perencanaan hingga penanaman, sedangkan Perhutani siap mencari pangsa pasar.
“Syukur Pemkab Rembang mau bermitra dengan pihak ketiga, kemudian Pemkab yang mengikat pihak ketiga. Yang penting petani mendapatkan keuntungan dari kemitraan budidaya empon-empon, “ terangnya.
Sementara itu, salah satu pengurus LMDH, Zaenudin mengaku bersyukur masih mendapatkan dana bagi hasil, meski sekarang masa pandemi Covid-19.
“Kemarin sempat khawatir juga nggak dapat dana bagi hasil, karena imbas Covid-19. Tapi ternyata memperoleh ya alhamdulilah, “ ungkapnya. (Musyafa Musa).