SPPG Karangharjo Berhenti Salurkan MBG, Dinkes Rembang Ungkap 6 Langkah
Siswa SD N Karangharjo, Kecamatan Kragan menjalani perawatan di Puskesmas Kragan II, karena mengalami gejala keracunan usai mengkonsumsi MBG.
Siswa SD N Karangharjo, Kecamatan Kragan menjalani perawatan di Puskesmas Kragan II, karena mengalami gejala keracunan usai mengkonsumsi MBG.

Kragan – Pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Karangharjo Kecamatan Kragan, maupun yayasan yang menaungi, siap menjadikan peristiwa dugaan keracunan siswa sebagai pembelajaran berharga untuk lebih baik lagi menyalurkan makan bergizi gratis (MBG).

Hal itu mereka sampaikan, ketika ditemui Camat Kragan, Nasaton Rofiq, pasca kejadian 22 anak SD N Balongmulyo Kecamatan Kragan mengalami gejala keracunan, seperti pusing, mual dan muntah-muntah, usai mengkonsumsi menu MBG.

Nasaton mengutip penjelasan dari Kepala SPPG Karangharjo yang siap berbenah. Sedangkan pihak yayasan berjanji akan lebih ketat lagi melakukan pengawasan, terutama pada menu-menu yang rawan terkontaminasi bakteri.

“Karena ini ada dugaan dari keteledoran pihak pelaksana, Kepala SPPG menjawab iya pak, iya pak, saat kami beri arahan. Intinya jadi pembelajaran. Kalau dari yayasan, komentarnya akan lebih keras lagi. Kalau yang teledor, akan diberi sanksi. Menu-menu seperti susu kemarin, lalu di Pandangan pernah roti ada jamurnya, jangan sampai terulang lagi. Kemarin dugaan mengarah pada susu, kemasan rusak, rawan terkontaminasi. Ini harus dievaluasi, saat pekerja menaruh barang, proses sortir, pengecekan dan penyaluran,” tuturnya.

Nasaton menambahkan hasil koordinasi dengan pihak Puskesmas Kragan II, per Rabu pagi (22 April 2026), 2 anak sudah boleh pulang dan 15 anak masih dirawat.

“Yang masih dirawat, kondisinya sudah semakin membaik. Tinggal nunggu lab-nya saja. Kalau hasil lab ok, nunggu cek terakhir, insyaallah kemungkinan bisa pulang semua hari ini,” kata Nasaton.

Sebelumnya pada hari pertama kejadian, Selasa (21/05), 5 anak bisa pulang.

Berhenti Sementara

Nasaton menimpali biaya pengobatan korban dugaan keracunan, harus gratis.

“Entah bagaimana teknisnya, harus gratis mas. Kemarin memang yang penting ditangani dulu. Soal biaya, bisa dikomunikasikan lebih lanjut,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, Ali Syofii, Rabu pagi (22/04) menyatakan atas kejadian di SD N Balongmulyo, pihaknya melakukan 6 langkah, diantaranya :

  1. Menurunkan tim terdiri dari tim surveillance, kesehatan lingkungan, gizi dan pelayanan kesehatan pada tanggal 21 April kemarin.
  2. Tim melakukan langkah-langkah cepat untuk mengkoordinasikan langkah-langkah tanggap daurat penanganan korban melalui Puskesmas setempat.
  3. Mengkoordinasikan dengan SPPG untuk memetakan meluasnya kasus dengan penghentian distribusi dan konsumsi ke sasaran penerima MBG lain pada hari tersebut.
  4. Menginvestigasi kemungkinan penyebab keracunan.
  5. Mengambil sampel bahan makanan, makanan dan spesimen lain (muntahan dll), untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, guna identifikasi penyebab keracunan.
  6. Berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Korwil Rembang, untuk melakukan penghentian sementara operasional SPPG.

Berdasarkan pantauan hari Rabu (22 April 2026), SPPG Karangharjo sudah menghentikan pendistribusian MBG, sampai batas waktu yang belum ditentukan. Hal itu menyusul adanya surat tertulis dari BGN, berisi tentang pemberhentian operasional sementara.

Alasannya, dugaan kejadian menonjol gangguan pencernaan pada penerima manfaat. Selain itu, ditemukan pula SPPG Karangharjo belum memiliki infrastruktur sarana prasarana dan layout, sesuai petunjuk teknis BGN, sehingga belum memenuhi standar kelayakan yang ditetapkan.

Kepala SPPG Karangharjo sudah kami hubungi melalui pesan WhatsApp. Namun sampai berita ini diturunkan, belum menyampaikan tanggapan resmi. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.