Listrik Padam, Warga Tanyakan Apakah Ada Penghematan ?? Begini Jawaban Pihak PLN Rembang
Warga Desa Mondoteko, Rembang, Kamis petang (11/06), menyalakan lilin, karena listrik padam.
Warga Desa Mondoteko, Rembang, Kamis petang (11/06), menyalakan lilin, karena listrik padam.

Rembang – Listrik padam yang terjadi di Kabupaten Rembang, dalam beberapa hari terakhir ini, sempat memunculkan pertanyaan dari masyarakat, apakah ada penghematan, menyusul pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar.

Misalnya pada Kamis sore (11/06) sekira pukul 16.00 Wib, warga di Kabupaten Rembang menyampaikan berbagai titik mengalami pemadaman listrik.

“Listrik Kalitengah – Sidowayah (Kecamatan Pancur) padam,” kata seorang warga.

“Listrik Sulang – Gunem padam,” timpal warga lainnya.

“Listrik area Padaran (Rembang) dan sekitarnya juga padam. Ada apakah banyak listrik mati di beberapa tempat ? Penghematankah,” warga lain turut bertanya.

Listrik padam tidak sampai berlangsung lama. Dua jam setelah itu atau sekira pukul 18.00 Wib, listrik kembali menyala.

Sebagaimana diketahui, setiap pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar, akan memicu kenaikan biaya pokok produksi listrik. Hal itu terkait dengan bahan bakar impor, hingga biaya pemeliharaan.

Menanggapi pertanyaan dari masyarakat tersebut, Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Rembang, Jati Kuncahyo menegaskan listrik padam, bukan karena ada upaya penghematan.

Tetapi murni terjadi gangguan. Gangguan itu pun bukan disebabkan dari sisi distribusi.

“Boten (tidak penghematan) mas. Memang ada gangguan, tapi bukan di sisi distribusi,” tandasnya.

Jati Kuncahyo kembali mengimbau masyarakat, kalau terjadi gangguan listrik, bisa langsung melapor melalui PLN Mobile atau call center 123. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.