Kasus Tambang Longsor, Keluarga Korban Isyaratkan Tidak Menuntut Jalur Hukum
Lokasi tambang longsor di Desa Blimbing Kecamatan Sluke. (Insert foto) Kasnawi, ayah korban warga Desa Sendangmulyo Kec. Sluke dan Karno, kakak korban warga Desa Sidomulyo Kec. Gunem.
Lokasi tambang longsor di Desa Blimbing Kecamatan Sluke. (Insert foto) Kasnawi, ayah korban warga Desa Sendangmulyo Kec. Sluke dan Karno, kakak korban warga Desa Sidomulyo Kec. Gunem.

Sluke – Pihak keluarga korban meninggal dunia akibat tambang longsor di Desa Blimbing, Kecamatan Sluke, membuka pintu damai dan tidak akan menuntut secara hukum. Asalkan, pihak perusahaan pengelola tambang bertanggung jawab penuh.

Karno, kakak korban meninggal dunia warga Desa Sidomulyo Kecamatan Gunem mengatakan selama ini truknya diikutkan bekerja kepada seseorang, untuk mengangkut bahan tambang di lokasi yang longsor. Truknya rusak berat dan sulit diperbaiki lagi.

Ia sebatas berharap truknya bisa diganti, sedangkan keluarga korban mendapatkan santunan yang layak. Khusus santunan, dari pihak perusahaan sudah menyerahkan uang Rp 25 Juta dan Rp 5 Juta biaya pemakaman.

“Truk saya masih di lokasi tambang sana, ya truk harus kembali, karena itu untuk kerja sehari-hari. Soal damai atau tidak, saya manut saja sama bos yang saya ikuti kerja. Tinggal perusahaan gimana toleransinya sama kita-kita ini. Cuman kalau boleh milih, ya milih nyawa adik saya, Muhammad Abram (28 tahun) selamat, “ ungkap Karno.

Hal senada diungkapkan Kasnawi, ayah dari Nasikin, korban meninggal dunia, warga Desa Sendangmulyo Kecamatan Sluke. Kasnawi menganggap kejadian tersebut sebagai musibah dan sudah mengikhlaskan meninggalnya sang anak. Ia juga tidak berniat menuntut perusahaan tambang ke jalur hukum.

“Mpun ikhlas pak, garise mpun sakmenten. Boten wonten tuntutan nopo-nopo, sing gadah perusahaan nggeh bolo piyambak. Mangke umpami boten ikhlas, anak kulo nggeh boten mbalik, malah boten tenang mangke, “ kata Kasnawi.

Dihubungi terpisah, Sunarto, mewakili pihak perusahaan PT. Amir Hajar Kilsi (AHK) selaku pengelola tambang, menyatakan pihaknya akan menghargai proses hukum yang berjalan di kepolisian.

“Kami selaku warga negara yang baik mentaati prosedur hukum yang berlaku. Kami akan tetap kooperatif, “ tandasnya.

Sunarto juga memastikan uang santunan kepada keluarga korban meninggal dunia maupun luka-luka sudah diserahkan, sebagai bentuk rasa bela sungkawa.

“Kami ucapkan bela sungkawa sedalam-dalamnya, semoga keluarga korban mendapatkan ketabahan, “ imbuh Sunarto.

Sementara itu, Kapolres Rembang, AKBP Dolly A. Primanto, Selasa (09 Juni 2020) menanggapi penanganan kasus kecelakaan kerja masih terus berlanjut, tapi belum ada tersangka pelaku yang ditetapkan. Soal nantinya kedua belah pihak ingin berdamai, polisi sebatas memfasilitasi. Ia menegaskan sebuah keadilan untuk masyarakat, bukan berarti harus melanjutkan proses hukum.

“Misalnya keluarga korban menilai sebagai musibah dan kedua belah pihak tidak merasa ada yang dirugikan, ya kita kembali ke restorasi justice. Di kepolisian sudah diatur itu. Tapi proses ini masih jalan, saya nggak bisa mendahului penyidikan. Nanti perkembangan, biar Kasat Reskrim yang menjelaskan, “ beber Kapolres.

Disinggung barang bukti truk di sekitar lokasi tambang longsor menjadi sasaran pencurian ban dan accu nya oleh pelaku pencuri, Kapolres belum menerima laporan secara rinci.

“Kan sudah dipasangi police line dan infonya ada warga setempat yang jaga di sana. Mungkin lengah. Apalagi jauh dari permukiman, ya mohon dimaklumi lah, “ pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, pada Rabu (06 Mei 2020) lalu, tambang tras di Desa Blimbing Kecamatan Sluke longsor. Akibatnya, 2 orang sopir meninggal dunia dan 1 sopir luka berat. Selain itu, 6 unit dump truk rusak parah, karena tertimpa material longsoran.

Usai kejadian, Polres Rembang mengusut kejadian kecelakaan kerja di lokasi tambang tersebut. Sedangkan Polda Jawa Tengah menangani masalah perizinan, karena diduga tambang tidak berizin. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *