

Rembang – Kasus kecelakaan lalu lintas yang tidak dilaporkan kepada aparat kepolisian, tidak akan ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja.
Kepala Unit Laka Satuan Lalu Lintas Polres Rembang, Ipda Yuli Sri Mulyani mengakui masyarakat terkadang enggan ribet, ketika mengalami kecelakaan lalu lintas. Mereka memutuskan tidak melapor ke polisi, supaya tidak ditangani aparat.
Begitu korban masuk rumah sakit menjalani perawatan, ternyata biaya pengobatan lumayan besar. Setelah itu baru sadar, kemudian melapor ke polisi.
Menurut Ipda Yuli, sebenarnya kalau mengacu aturan, laporan tidak boleh terlalu lama dari peristiwa kejadian. Tapi karena alasan kemanusiaan, pihaknya terkadang masih memberikan toleransi.
“Jangan berpikiran ribet. Pengurusan sangat lah mudah. Kalau malas ke Satlantas Rembang, bisa lapor ke Polsek terdekat, pasti akan dibantu. Sebenarnya yang lapor lama dari kejadian, kalau kita saklek-saklekan ya nggak bisa. Tapi kenyataannya masih bisa, kembali lagi demi kemanusiaan, “ ungkapnya.
Humas Jasa Raharja Kantor Perwakilan Pati, Muhammad Hasbi mengingatkan ada hak dan kewajiban warga, sebelum asuransi Jasa Raharja cair. Salah satu kewajiban adalah melapor ke polisi. Kenapa polisi harus lekas menangani, menurut Hasbi supaya bisa mengecek dan olah TKP. Jika laporan kadaluwarsa, dikhawatirkan kondisi TKP sudah berubah atau bahkan rusak.
“Santunan ini adalah hak masyarakat, tapi ada kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu melapor kepada pihak kepolisian. Artinya kalau masyarakat nggak lapor, maka kewajiban tidak dilakukan dan haknya juga tidak bisa dibayarkan, “ kata Hasbi.
Hasbi menambahkan mengurus asuransi Jasa Raharja saat ini sangat mudah. Bahkan untuk korban meninggal dunia, pihaknya langsung jemput bola ke rumah ahli waris. Syaratnya, mengisi formulir klaim yang disediakan gratis oleh Jasa Raharja, kemudian dilampirkan laporan kecelakaan dari Polri, keterangan kematian dari rumah sakit/Puskesmas, keterangan ahli waris, identitas diri korban maupun identitas ahli waris. Bagi korban meninggal dunia, ahli waris menerima santunan Rp 50 Juta.
Sedangkan bagi korban luka-luka, sudah ada sistem yang secara otomatis diterapkan, saat korban masuk rumah sakit.
Setelah laporan kecelakaan dari Polri, surat keterangan dari RS/Puskesmas/Dokter, kemudian kwitansi jasa dokter dan pembelian obat, serta identitas korban diterima Jasa Raharja, maka biaya perawatan akan dibayarkan, maksimal Rp 20 Juta. (Musyafa Musa).