ASN Rembang Jum’at Besok Mulai New Normal, Boleh Kerja Dari Rumah Asal Penuhi Syarat Ini

Surat edaran terkait new normal ASN Pemkab Rembang. (Foto atas) Aktivitas dua orang ASN di kantor Setda Rembang.
Surat edaran terkait new normal ASN Pemkab Rembang. (Foto atas) Aktivitas dua orang ASN di kantor Setda Rembang.

Rembang – Terhitung mulai hari Jumat, 5 Juni 2020 seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Rembang mulai menerapkan new normal. Hal itu tertuang dalam surat edaran No. 800/162/2020, tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam pelaksanaan tugas aparatur sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang pada masa tatanan normal baru yang mulai beredar hari kamis (4/6) ini.

Surat edaran atas nama Bupati Rembang yang ditandatangani oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Achmad Mualif menjelaskan bahwa mulai 5 Juni ASN Rembang menjalankan tatanan normal baru (new normal) work from office (WFO) dan work from home (WFH).

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah Setda Rembang, Arief Dwi Sulistya menuturkan untuk kerja dari rumah atau WFH ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah, manakala pegawai mempunyai penyakit penyerta yang rentan dengan mempertimbangkan surat keterangan/rekomendasi dari dokter/rumah sakit/puskesmas; dalam kondisi hamil atau menyusui dengan usia bayi di bawah 6 (enam) bulan; usia diatas 50 (lima puluh) tahun dan memiliki kondisi kesehatan kategori rentan.

Selain itu mereka yang memiliki riwayat kontak dengan penderita positif Covid-19 atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP); memiliki keluarga yang berstatus positif COVID-19 atau PDP, juga bisa kerja dari rumah.

Sedangkan untuk pegawai yang bekerja di kantor, wajib menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, dicek suhu tubuh, cuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer. Antar ASN juga harus menjaga jarak tempat duduk, minimal 1 (satu) meter.

“Para PNS ini masuk kerja seperti biasa masuk jam 7.30 sampai jam 4 sore. Kehadiran, tetap menggunakan finger print. Pakai hand sanitizer sebelum dan sesudah pakai finger print. Kecuali ASN yang memiliki riwayat sakit atau riwayat kontak erat pasien dalam pengawasan atau positif covid-19 yang ditunjukkan surat keterangan dari fasilitas kesehatan setempat, ” terangnya.

Untuk instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik bidang administratif, memanfaatkan teknologi informasi.

Sedangkan untuk unit penyelenggara pelayanan publik, tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan menerapkan protokol kesehatan. Semisal Puskesmas, rumah sakit, kantor kecamatan, perizinan dan Dindukcapil. Dindukcapil sendiri untuk sementara masih akan memberlakukan layanan secara online, belum langsung tatap muka. (Musyafa Musa).

News Reporter

1 thought on “ASN Rembang Jum’at Besok Mulai New Normal, Boleh Kerja Dari Rumah Asal Penuhi Syarat Ini

Tinggalkan Balasan