Rembang – Pihak Jasa Raharja sejak bulan Januari sampai dengan tanggal 17 Mei 2020 sudah menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Rembang sebesar Rp 2,7 Milyar.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama, Januari – 17 Mei tahun 2019 lalu, kala itu besaran santunan mencapai Rp 3,3 Milyar lebih. Sedangkan selama 1 tahun penuh di 2019, nilai santunan menembus Rp 9,5 Milyar lebih.
Sesuai ketentuan, korban meninggal dunia ditetapkan Rp 50 Juta, korban cacat tetap Rp 50 Juta, dan biaya perawatan maksimal Rp 20 Juta. Khusus yang tidak punya ahli waris, biaya pemakaman Rp 4 Juta.
Humas PT. Jasa Raharja Kantor Perwakilan Pati, Muhammad Hasbi membeberkan data tersebut, saat talk show di Radio R2B Rembang, Selasa (19 Mei 2020).
Hasbi mengakui meski sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dari masyarakat yang dikumpulkan melalui pajak kendaraan di kantor Samsat Rembang lebih kecil, dibandingkan dengan pembayaran santunan, namun menurutnya tidak masalah. Hal itu semata-mata menjadi tanggung jawab negara, guna memenuhi kewajiban membayar santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
“Jadi santunan yang kita bayarkan, lebih besar dengan sumbangan dari masyarakat, istilahnya kita tombok, tapi jasa Raharja tidak seperti itu. Sudah menjadi kewajiban negara untuk membayarkan, sesuai ketentuan, “ kata Hasbi.
Lalu bagaimana kalau ada kelebihan dana, Hasbi menyebut akan disetorkan sebagai deviden kepada kas negara. Yang terbaru, PT. Jasa Raharja menyetorkan Rp 1,3 Triliun.
“Kalau yang disetor itu seluruh Indonesia. Bentuknya deviden kepada kas negara, “ imbuhnya.
Hasbi mengakui trend penerimaan Jasa Raharja di Kabupaten Rembang belakangan ini cenderung menurun. Salah satunya disebabkan oleh kebijakan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, maupun denda pajak kendaraan yang pembayarannya terlambat. Tujuannya guna meringankan beban masyarakat selama masa pendemi Covid-19.
“Denda tahun lalu maupun denda tahun berjalan nggak dikutip selama masa pandemi Covid-19 ini, jadi 0 rupiah dendanya, “ terang Hasbi.
Sementara itu, Kepala Unit Laka Satuan Lalu Lintas Polres Rembang, Ipda Yuli Sri Mulyani yang juga menjadi narasumber talk show, mengatakan karena angka kecelakaan relatif cukup tinggi setiap tahunnya, maka ia mengajak masyarakat untuk lebih peduli.
“Contoh tahu jalan rusak, mbok jangan ngebut. Kemudian anak dibawah umur, jangan diberikan izin naik kendaraan sendiri. Itu yang sering terjadi di Kabupaten Rembang, “ tutur Yuli.
Dalam talk show itu juga turut diinformasikan bahwa Kantor Samsat Rembang akan memasuki libur Lebaran antara tanggal 21 – 25 Mei 2020. Warga yang ingin membayar pajak motor, dihimbau menyesuaikan jadwal tersebut. (Musyafa Musa).