Rembang – Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyerukan kepada pemerintah desa untuk berhati-hati menyusun data kemiskinan, dalam rangka pendataan penerima bantuan akibat dampak Covid-19.
Abdul Hafidz menjelaskan siapa saja yang memalsukan data kemiskinan, dapat diancam hukuman 2 tahun penjara. Regulasi itu harus dipegang semua pihak terutama pemerintah desa. Khusus dampak Covid-19 ini, Bupati menyadari masyarakat berbagai lapisan ikut merasakan. Tapi sasaran penerima bantuan adalah warga tidak mampu, yang belum memperoleh Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun Program Keluarga Harapan (PKH).
“Kita tekankan kepada bapak/ibu kepala desa, jangan sampai warga miskin yang terdampak Covid-19 di luar penerima BPNT dan PKH keliwatan. Kalau orang agak kaya keliwatan nggak apa-apa. Untuk mengukur dampak, ya jangan sampai kena dampak, tapi malah orang kaya, “ kata Hafidz.
Bupati menambahkan dana penanganan dampak sosial ekonomi akibat Covid-19 dari Pemkab Rembang terus ditingkatkan. Perkembangan terbaru dari hasil pengalihan (realokasi) anggaran berbagai kegiatan, jumlahnya mencapai Rp 60,8 Milyar.
“Kemarin yang pertama Rp 7 M, bergerak lagi menjadi Rp 23 M, kan masih kurang akhirnya ditambah menjadi Rp 60,8 Milyar, “ tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Banyuurip Kecamatan Gunem, Nono Suwarno menjelaskan pihak desa butuh kepastian regulasi aturan, agar segera bisa melangkah. Ia menyoroti aturan dari Kementerian Desa tentang pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga terdampak Covid-19 dari sumber dana desa kerap berubah-ubah.
Namun berdasarkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dinpermades), aturan yang disampaikan terakhir sudah final. Tinggal disosialisasikan kepada kepala desa pada hari Senin (27/04) di Kantor Dinpermades.
“Tadi malam saya telefon pak Kepala Dinpermades katanya yang aturan kali ini sudah final dan nanti tinggal dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup). Kejelasannya ya dalam sosialisasi Senin besok. Soalnya kalau berubah terus, kepala desa yang pusing, “ terang Nono.
Nono mempunyai gambaran awal khusus penerima BLT di luar penerima BPNT dan PKH, di desanya akan meninggalkan Kades beserta perangkat, pegawai negeri, pensiunan pegawai negeri dan warga mampu.
“Lha nanti akan kami gelar musyawarah desa (Musdes) khusus. Tapi paling tidak kami punya gambaran awal dulu, “ pungkas Nono yang juga Humas Paguyuban Kades se Kabupaten Rembang ini. (Musyafa Musa).