Pedagang Pasar Menjerit, Banyak Yang Tawarkan Jual Kios
Banyak tempat usaha di dalam Pasar Rembang tutup, bahkan ditempeli pengumuman dijual, Kamis (02/04).
Banyak tempat usaha di dalam Pasar Rembang tutup, bahkan ditempeli pengumuman dijual, Kamis (02/04).

Rembang – Puluhan kios dan Ruko di Pasar Rembang memilih tutup, sejak Kamis pagi (02 April 2020). Bahkan sudah ada sejumlah pedagang yang memasang pengumuman menjual tempat usahanya, karena kondisi perekonomian semakin lesu akibat terkena dampak corona.

Sri Nuryati, salah satu penjual pakaian di Pasar Rembang menjelaskan sejak fenomena belanja online marak, pedagang seperti dirinya mulai merasakan imbasnya. Apalagi setelah wabah corona melanda, kian memukul nasib para pedagang, karena pengunjung pasar sangat sepi.

Tak heran jika rekan-rekannya mulai ingin menjual kios maupun Ruko, karena terjepit. Lebih-lebih jika mereka menanggung hutang bank, akan semakin kelimpungan.

“Harganya antara Rp 100 – 125 Juta. Itupun kalau bukan orang dalam sini sendiri nggak berani. Tapi nggak ada yang berani beli juga, soalnya kondisi sekarang seperti ini. Saya masih tetap buka, daripada nganggur di rumah, “ ujarnya.

Wanita warga Desa Padaran Rembang ini berharap pemerintah jangan hanya fokus menangani corona, tetapi juga harus memberikan perhatian terhadap dunia usaha.

“Mohon pemerintah ikut merasakan betapa situasi sekarang sangat sulit, “ imbuh Sri.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UMKM Kabupaten Rembang, Akhsanudin menyatakan setelah status kejadian luar biasa (KLB) corona, operasional pasar memang dibatasi jam bukanya sampai pukul 11.00 Wib.

“Hari ini saja saya tunggui di Pasar Rembang. Kalau masih tetap buka di atas jam 11.00 siang, kita tertibkan, “ beber Akhsanudin.

Ia membenarkan masalah corona berimbas besar pada sektor perekonomian. Namun sejauh ini Pemkab Rembang belum ada rencana, untuk memberikan dana stimulan kepada pedagang yang terkena dampak.

“Belum, belum ada. Pemerintah masih fokus pada penanganan orang dalam pemantauan (ODP) maupun pasien dalam pengawasan (PDP), “ tandasnya.

Akhsanudin menambahkan untuk penjualan kios maupun ruko pasar yang dikelola Pemkab, hal itu tidak diperbolehkan. Mengingat pedagang menempati lokasi berjualan sifatnya bukan hak milik, melainkan hak guna pakai. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan