Pamotan – Ribuan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dilantik hari Senin (13 Januari 2020), diingatkan agar benar-benar memahami tugas pokok fungsinya.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyampaikan hal itu ketika melantik anggota BPD Kecamatan Pamotan, Sale dan Kecamatan Gunem di aula SMA N I Pamotan. Hafidz menekankan anggota BPD mesti intens berkordinasi dengan Kepala Desa, dalam menyalurkan aspirasi masyarakat. Selain itu, BPD juga memegang fungsi kontrol bagi Kades, agar bekerja sesuai aturan.
“BPD sebagai lembaga yang harus menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan berfungsi sebagai lembaga yang mengawasi tugas kepala desa. Baik itu kebijakan maupun tugas-tugas pelaksanaan kegiatan yang ada di pemerintahan desa. Itulah salah satu fungsi yang nantinya bapak ibu mau tidak mau, suka tidak suka harus menjalankan,” jelas Bupati.
Sementara itu, anggota BPD dari Desa Dresi Wetan Kecamatan Kaliori, Jamil menganggap kepala desa bukanlah musuh BPD. Tapi merupakan mitra kerja untuk bersama-sama memajukan desa.
“Kami siap menjadi mitra Kades dan menyerap aspirasi warga, ” ungkap Jamil.
Masa jabatan BPD periode lama di Kabupaten Rembang, paling banyak berakhir pada hari Senin (13/01), sehingga BPD baru harus dilantik. Mereka akan mengabdi hingga 6 tahun kedepan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Rembang, Sulistyono menyampaikan ada 3 desa yang BPD nya dilantik lebih awal yakni Desa Tasikagung dan Sawahan Kecamatan Rembang dan BPD Desa Pacing Kecamatan Sedan. Sedangkan BPD di 38 desa, termasuk se Kec. Pancur, baru akan menyusul pada bulan Februari mendatang, menyesuaikan dengan akhir jabatan.
“Kalau yang rombongan pelantikan ini masih ada 4 desa masih menunggu penyelesaian. Diantaranya Desa Bonjor dan Lodan Kulon di Kec. Sarang, kemudian Desa Balongmulyo dan Mojokerto di Kec. Kragan, “ terang Sulistyono.
Soal honor BPD, untuk Ketua Rp 500 ribu per bulan, Sekretaris Rp 400 ribu dan anggota Rp 350 ribu per bulan. (Musyafa Musa).