Diduga Bermasalah, Bupati Tunda Teken Tanda Tangan SK BPD
BPD (ilustrasi).
BPD (ilustrasi).

Rembang – Bupati Rembang, Abdul Hafidz menunda penandatanganan surat keputusan (SK) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menuai protes masyarakat, karena diduga melanggar aturan saat pembentukan.

Abdul Hafidz menjelaskan apabila dalam pengisian BPD terindikasi menabrak aturan, ia belum akan tanda tangan. Menurutnya, bisa saja batal demi hukum, sehingga seleksi harus diulang lagi.

Manakala terjadi penolakan masyarakat, Pemkab tidak langsung percaya begitu saja. Namun tim akan diterjunkan untuk mengkaji, apa masalahnya.

“Kalau ada penolakan ya dikaji dulu. Kalau nggak sesuai prosedur, bisa menolak. Tapi kalau sudah sesuai, ya nggak bisa dibatalkan. Yang SK BPD sebagian sudah saya teken, sebagian belum, “ ungkap Bupati.

Hafidz menambahkan tiap kali ada seleksi BPD, mestinya masyarakat bisa ikut mengawasi. Mulai dari pembentukan panitia, kemudian bagaimana panitia bekerja, apakah sosialisasi yang dijalankan secara terbuka atau tidak.

“Kan belum tentu setiap laporan atau keluhan masyarakat benar. Nah kuncinya pada Peraturan Bupati, di situ sudah jelas ketentuannya, “ imbuh Hafidz.

Ia mengingatkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ibaratnya seperti DPRD di tingkat desa. BPD berdiri sendiri sebagai lembaga, bukan merupakan bagian pemerintah desa. Hal ini harus dipahami oleh semua pihak, termasuk kepala desa.

“BPD berdiri atas Undang-Undang, desa berdiri juga atas Undang-Undang. Jadi BPD bukan komponen pemerintah desa, tapi lembaga berbeda yang berdiri sejajar dengan pemerintah desa, “ tandasnya.

Sebelumnya, pembentukan BPD di sejumlah desa memicu protes masyarakat, karena diduga melanggar aturan. Warga mempertanyakan kenapa sosialisasi terkesan diam-diam, kemudian seleksi tidak mewakili kewilayahan dan tiba-tiba sudah muncul personel calon BPD terpilih yang diduga orang-orang dekat kepala desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Sulistyono saat dikonfirmasi Senin siang (06/01), membeberkan sementara ini menerima laporan dari 4 desa yang terindikasi pembentukan BPD tidak prosedural. Keempatnya Desa Mojokerto dan Balongmulyo di Kecamatan Kragan, kemudian Desa Bonjor dan Lodan Kulon di Kec. Sarang. Pihaknya melakukan pemanggilan berbagai pihak dan mencermati berkas proses pengisian.

“Ketua panitia, Kades dan camat dipanggil. Setelah kami mencermati berkas-berkas yang ada, baru ditentukan kebijakan selanjutnya, ” terang Sulistyono. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan