

Rembang – Bupati dan Wakil Bupati Rembang petahana, Abdul Hafidz dan Bayu Andriyanto tidak bisa seenaknya memutasi pejabat, pada rentang waktu antara tanggal 08 Januari 2020 sampai dengan akhir masa jabatan 17 Februari 2021. Bahkan jika dilanggar tanpa mengantongi izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri, pasangan petahana bisa terancam hukuman pidana penjara.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menjelaskan sesuai Undang-Undang Pilkada, terdapat aturan Bupati dan Wakil Bupati petahana dilarang memutasi pejabat pada 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon, hingga akhir masa jabatan. Artinya, jika melihat tahapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati berlangsung tanggal 08 Juli 2020, maka tinggal ditarik waktu ke belakang dan kedepan.
Selama masa itu bisa saja mutasi pejabat dilakukan, asalkan mendapatkan izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri.
“Petahana dalam hal ini kan pak Hafidz dan pak Bayu, ini kami sampaikan sebagai bentuk pencegahan. Kalau mengacu tanggal 08 Juli 2020 penetapan calon, ditarik ke belakang tanggal 08 Januari 2020. Nggak boleh memutasi pejabat. Boleh, asalkan ada izin dari Mendagri. Aturan ini juga berlaku bagi Penjabat Bupati, “ ujarnya.
Totok menambahkan pihaknya sudah melayangkan surat tertulis kepada Bupati dan Wakil Bupati Rembang menyangkut ketentuan tersebut. Bahkan dalam sebuah forum informal, Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengaku telah mengetahui aturan itu dan pernah membahasnya dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Selain kami layangkan surat, kemarin saya sempat bertemu pak Bupati. Secara lisan, beliau menyampaikan sudah tahu. Pak Sekretaris Daerah (Sekda) juga telefon ke kami menanyakan secara rinci aturan ini, “ imbuhnya.
Lalu bagaimana jika ditabrak, tanpa ada izin Menteri Dalam Negeri ? Menurut Totok, sesuai UU Pilkada, akan dikenakan sanksi pidana minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan penjara.
“Ini ada ancaman pidananya, jadi nggak bisa dianggap main-main, “ tegas Totok.
Sebelumnya, pada akhir tahun 2019, 37 orang pejabat di lingkungan Pemkab Rembang dimutasi. Kepala daerah masih memiliki waktu sampai hari Selasa tanggal 07 Januari 2020, untuk memutasi pejabat tanpa harus susah-susah izin ke Mendagri. (Musyafa Musa).