Kragan – Camat Kragan, Prapto Raharjo, Kamis siang (14 November 2019) memanggil pihak panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Desa Sendang, Kecamatan Kragan, untuk diminta penjelasan terkait beredarnya video kejanggalan saat coblosan kepala desa Sendang.
Camat Kragan, Prapto Raharjo menjelaskan ia meminta klarifikasi dari panitia Pilkades. Apakah benar dugaan bagi-bagi uang dan pemilih yang didampingi ketika nyoblos di dalam bilik suara.
“Saya sudah ketemu dengan pihak panitia Pilkades. Mereka menjelaskan semua, “ kata Prapto melalui sambungan telefon.
Prapto kemudian menyerahkan telefonnya kepada Wakil Ketua Panitia Pilkades Desa Sendang, Hendri Susanto untuk menyampaikan tanggapan secara langsung kepada Reporter R2B.
Hendri beralasan saat ramai-ramai ada warga membagi, menurutnya bukan membagikan uang. Tetapi warga tersebut membagi penthol bakso, es krim dan kerupuk. Bahkan calon kepala desa, warga maupun aparat keamanan di sekitar TPS, juga ikut kebagian.
“Yang bagi bukan panitia Pilkades, tapi warga. Bilangnya ada rezeki, ada rezeki. Beli dari pedagang gerobak, kemudian dibagikan. Hampir semua yang ada di situ dikasih, tapi entah ada yang mau atau tidak, “ terangnya.
Hendri bahkan berani memastikan tidak ada politik uang (money politics) di TPS Desa Sendang.
“Saya jamin 100 % nggak ada money politics sama sekali. Saya berani menyatakan seperti itu, “ tandasnya.
Terkait dugaan pemilih didampingi, Hendri menyatakan tidak benar jika pemilih yang didampingi adalah pemilih muda. Tetapi merupakan pemilih lanjut usia. Itu pun sesuai permintaan dari pemilih dan disaksikan oleh saksi dua orang calon kepala desa.
“Ada pemilih kira-kira 3 orang minta kepada panitia untuk didampingi, setelah mereka dapat surat suara. Kalau infonya anak-anak muda, bukan. Tapi sudah tua, “ kata Hendri.
Di dalam video yang diunggah akun youtube Open Emajor, juga nampak jelas panitia memanggil nama Mbah Darmi. Mbah Darmi tidak muncul. Tiba-tiba seorang pria berkaos hitam yang baru saja keluar dari bilik suara, justru mengambil surat suara jatah Mbah Darmi, kemudian dibawa ke bilik suara. Tak berselang lama, surat suara dimasukkan ke dalam kotak.
Apakah pemilih yang memungkinkan nyoblos dua kali seperti itu diperbolehkan, meski berdalih mewakili Mbah Darmi ? Hendri mengatakan akan mencoba mencermati lagi video tersebut. (Musyafa Musa).