Kragan – Video tentang kejanggalan saat pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Sendang, Kecamatan Kragan beredar melalui kanal video Youtube. Desa Sendang merupakan sebuah desa kecil di kawasan perbukitan, sebelah selatan Desa Terjan.
Ada dua video yang diunggah akun bernama Open Emajor tersebut, masing-masing berisi tentang dugaan sejumlah pemilih didampingi orang lain ketika nyoblos di dalam bilik suara, padahal bukan penyandang tuna netra. Begitu pemilih keluar bilik, terdengar suara limangatus ewu (lima ratus ribu-Red). Ada pula pemilih tidak bisa datang secara langsung ke TPS, kemudian diwakili seorang pria, dengan lancar bisa nyoblos.
Video lain, seorang pria diduga membagi-bagikan uang kepada warga sekitar di tempat pemungutan suara (TPS), ketika proses penghitungan masih berlangsung.
Di Desa Sendang, Pilkades diikuti dua orang calon, yakni Muhammad Nurul Anam meraih 96 suara dan calon Kades incumbent, Qomariyah memperoleh 345 suara.
Saksi dari calon yang kalah, Muhammad Nurul Anam, Afandi ketika dikonfirmasi Kamis pagi (14 November 2019) menyatakan dirinya saat mengetahui kejanggalan sejumlah pemilih didampingi di dalam bilik suara, langsung protes. Namun karena panitia tetap membolehkan, ia akhirnya pasrah.
“Kalau cacat tuna netra mau didampingi, nggak masalah. Lha ini orang sehat, bisa melihat, bisa membedakan gambar calon kok diantar ke dalam bilik. Ada pemilih mahasiswa juga diantar. Ini ada apa kan gitu. Sebelum Pilkades sebenarnya saya sudah tanya sama panitia, maksudnya asas Luber itu apa ? Ternyata paginya kejadian betul, “ kata Afandi.
Disinggung tentang politik uang, sesuai pengamatannya memang terjadi. Namun sulit mencari saksi untuk pembuktian, karena mereka sama-sama membutuhkan. Pihaknya tak bisa berbuat banyak, apalagi calon yang ia dukung merupakan warga tidak mampu.
“Calon nomor urut 1 Muhammad Nurul Anam orang nggak punya. Ia hanya jual visi misi saja, “ imbuhnya.
Pihak calon nomor urut 2 Qomariyah mapun perwakilan panitia sudah kami konfirmasi. Saat ditelefon, terdengar nada sambung, namun tidak diangkat. Ketika dichat melalui layanan WhatsApp, pesan dibaca, tetapi tidak menanggapi.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo mengaku belum melihat video tersebut. Ia sebatas menyampaikan bahwa proses pengusulan calon kepala desa terpilih dari Desa Sendang sudah diterima Pemkab. Purnomo menegaskan beredarnya video itu, tidak akan mengganggu tahapan berikutnya, termasuk pelantikan calon Kades terpilih.
“Sudah clear 237 laporan dari desa yang menggelar Pilkades. Beredarnya video itu, yang pertama perlu konfirmasi. Yang kedua, kalau pun video itu benar, tidak mempengaruhi tahapan Pilkades yang berjalan. Jika di kemudian hari kok jadi bukti dan mengarah ke jalur hukum, Pemkab tinggal menyesuaikan. Lha ketentuannya Kades berstatus tersangka sekalipun tetap dilantik, meski setelah itu langsung diberhentikan sementara, “ terangnya. (Musyafa Musa).