Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Rembang Andalkan Lima Sumber Anggaran Tahun 2026 Ini
Hasil sebelum dan sesudah penataan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Rembang.
Hasil sebelum dan sesudah penataan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Rembang.

Rembang – Sebanyak 1.542 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Rembang, akan menjadi sasaran penataan pada tahun 2026 ini.

Kepala Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rembang, Mustain, Rabu siang (15 Juli 2026) menjelaskan pihaknya mengoptimalkan berbagai sumber anggaran.

Ia mencontohkan anggaran daerah (kabupaten), dialokasikan Rp 2,2 Miliar untuk menata 139 unit rumah.

“Sampai saat ini 42 unit sudah tersalurkan dan proses rehab,” tuturnya.

Kemudian ada bantuan dari pemerintah pusat berupa bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) sebesar Rp 25,2 Miliar untuk 1.264 unit rumah.

“Belum terlaksana, itu nanti bantuan dari pusat, langsung ke penerima manfaat,” kata Mustain.

Selain itu, ada bantuan CSR Bank Jateng Rp 75 Juta (5 rumah), Bantuan Keuangan Pemerintah Desa dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Rp 2,3 Miliar (117 rumah) dan CSR PT. Djarum sebanyak 17 rumah (nominal anggaran belum diketahui_Red).

Mustain menambahkan khusus masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah juga sudah menggulirkan perumahan bersubsidi yang tersebar di berbagai lokasi.

Meski ditangani oleh pengembang, namun Pemkab juga ikut membantu meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana di perumahan.

Dari total 37 perumahan, pihaknya sudah menyerahkan bantuan tersebut kepada 13 perumahan.

“Ini untuk mendukung fasilitas umum di kawasan perumahan, supaya masyarakat lebih nyaman,” imbuhnya.

Pada tahun 2026 ini, Pemkab Rembang mengucurkan anggaran Rp 200 Juta untuk penataan lingkungan di Perumahan Sumber Mukti Indah Sumberjo Rembang dan Rp 100 Juta untuk rehabilitasi drainase lingkungan di Perumahan Tireman Rembang. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.