IPK Penerimaan CPNS Disorot : Daerah Lain Bisa, Kenapa Rembang Tidak?
Sekda Rembang, Subhakti & Kepala BKD, Suparmin berkoordinasi, terkait persiapan seleksi CPNS.
Sekda Rembang, Subhakti & Kepala BKD, Suparmin berkoordinasi, terkait persiapan seleksi CPNS.

Rembang – Warga mempertanyakan kenapa indeks prestasi kumulatif (IPK) sarjana dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Rembang, tidak dibedakan antara pelamar lokal dengan pelamar dari luar daerah.

Syamsul Huda, seorang guru honorer di Kecamatan Pamotan menceritakan pengalaman saat penerimaan CPNS tahun lalu, pelamar luar daerah membludak masuk ke Kabupaten Rembang. Mulai dari Kabupaten Kudus, Jepara, Blora dan Kabupaten Pati. Kejadian tersebut diprediksi akan terulang lagi tahun ini, setelah syarat IPK di Kabupaten Rembang ditetapkan sama rata minimal 3,00. Kebijakan itu, membuatnya kecewa. Ia bahkan berasumsi peluang warga lokal Kabupaten Rembang yang semula agak terbuka, harus siap-siap menghadapi kemungkinan tersingkir.

“Kekecewaan sudah terasa sejak tahun lalu. Sudah pernah kita sampaikan aspirasi melalui media sosial. Tapi tahun ini terulang lagi dan menyakiti putra daerah, karena rasanya kita yang di Rembang nggak diperjuangkan, “ ujarnya.

Kalau dibandingkan dengan Kabupaten Pati dan Tuban, Jawa Timur, menurut Syamsul berbeda. Kabupaten Pati, syarat minimal IPK dibedakan antara pelamar dari Kabupaten Pati dengan pelamar luar daerah. Begitu juga yang diterapkan Kabupaten Tuban. Jika dari sisi regulasi memungkinkan, ia mengeluh kenapa Kabupaten Rembang tidak melakukan hal yang sama, seperti dua kabupaten tersebut.

“Di Kabupaten Pati kala itu, IPK untuk pelamar lokal minimal 3,00. Tapi yang dari luar, nggak main-main, IPK minimal 3,30. Jadi menyaring ketat pelamar luar daerah. Tuban juga mirip seperti itu, yang luar kabupaten 3,20, yang dari dalam IPK berapa pun bisa daftar. Tapi nggak tahu kalau tahun ini, “ beber Syamsul.

Meski kecewa, namun ia akan tetap mendaftar CPNS di Kabupaten Rembang.

“Penginnya tetap kerja dan mengabdi untuk kampung sendiri, Kabupaten Rembang, “ tuturnya lirih.

Ketua panitia seleksi penerimaan CPNS Kabupaten Rembang, Subhakti hingga Selasa sore belum bisa dihubungi. Namun Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Suparmin ketika diminta tanggapannya menjelaskan bahwa ketentuan syarat IPK 3,00 yang disamakan antara pelamar lokal maupun luar daerah, sudah melewati kajian.

Kalau dibedakan, pihaknya tak ingin dianggap melakukan diskriminasi. Padahal syarat mendaftar CPNS, adalah warga negara Indonesia. Ketika ada pembedaan IPK dengan memisahkan antar daerah, akan muncul kesan diskriminasi.

“Memang ada daerah lain menerapkan IPK untuk pelamar dari daerah sendiri lebih rendah. Kita nggak ambil itu, biar nggak ada diskriminasi. Soalnya syarat melamar jadi CPNS kan warga negara Indonesia, “ kata Suparmin.

Sebelumnya, Kabupaten Rembang tahun 2019 ini mendapatkan alokasi CPNS sebanyak 439 formasi, terdiri dari 249 tenaga pendidikan, 158 tenaga kesehatan dan 32 formasi tenaga teknis. Pendaftaran CPNS, rencananya ditutup tanggal 25 November 2019. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan