Bupati Ungkap Jadwal Pelantikan Kades Terpilih, Ini Tahapannya
Bupati Rembang, Abdul Hafidz bersama masyarakat, ketika menghadiri kegiatan di Alun-Alun Rembang, belum lama ini.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz bersama masyarakat, ketika menghadiri kegiatan di Alun-Alun Rembang, belum lama ini.

Rembang – Bupati Rembang, Abdul Hafidz membeberkan kapan jadwal pelantikan kepala desa terpilih, hasil dari Pilkades serentak tanggal 06 November 2019 lalu.

Abdul Hafidz menyatakan sesuai Peraturan Bupati, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selambat-lambatnya 7 hari mengusulkan nama calon kepala desa terpilih kepada Bupati melalui Camat. Kemudian Bupati mempunyai waktu paling lambat 30 hari mengesahkan pengangkatan kepala desa terpilih, terhitung sejak menerima usulan dari BPD.

Maka pihaknya akan menyesuaikan dengan habisnya masa jabatan Kepala Desa periode sekarang, tanggal 05 Desember 2019. Dipastikan pada tanggal itu, calon Kades terpilih yang tidak bermasalah akan dilantik.

“Aturannya BPD mengusulkan nama calon terpilih, paling lambat 7 hari. Lha setelah menerima usulan dari BPD, Bupati mempunyai waktu selambat-lambatnya 30 hari untuk mengesahkan pengangkatan. Karena Kades sekarang habis masa jabatannya tanggal 05 Desember, ya kemungkinan pada hari itu Kades baru akan dilantik, “ terangnya.

Bupati menambahkan Kepala Desa terpilih mulai tahun 2020 akan menikmati kenaikan gaji, minimal setara dengan pegawai negeri golongan II A. Ia menyebut gaji pokok Kades sekira Rp 2 Juta lebih, kemudian ditambah dengan sejumlah tunjangan, nominalnya mendekati Rp 3 Juta. Tapi Kades masih diberi hak penghasilan lain, termasuk menggarap tanah bengkok.

“Aturannya selain gaji, Kades masih diberi hak penghasilan lain. Makanya kalau bengkok dianggap sebagai penghasilan yang lain, ya sah-sah saja. Cuma mekanismenya, semua aset desa harus dimasukkan sebagai sumber pendapatan, meski pada akhirnya diberikan kepada Kades dan perangkat desa, “ imbuhnya.

Hafidz memastikan belum ada perubahan aturan, sehingga Kades terpilih nantinya tetap boleh menggarap bengkok. Ia berharap secara tidak langsung meningkatkan pelayanan birokrasi pemerintahan di tingkat desa, karena kesejahteraan Kades lebih baik. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan